Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 22 November 2011

Penyiksaan Sapi Karapan Masih Terjadi, Larangan MUI Diabaikan

TEMPO.CO, Pamekasan - Penyiksaan terhadap sapi peserta karapan memperebutkan Piala Presiden yang berlangsung di Stadion Sunarto Hadiwijoyo, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, 23 Oktober 2011, masih terjadi.

Berdasarkan pantauan Tempo, larangan penyiksaan terhadap sapi karapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan diabaikan. Sebanyak 24 pasang sapi perserta karapan mengalami berbagai bentuk penyiksaan sebelum ataupun saat beradu cepat dalam pelaksanaan karapan tahunan tersebut.

Ke dalam kelopak mata sapi dioles balsem, lubang duburnya sapi dicucuk besi. Joki pun tetap menggunakan cambuk yang dipasangi paku. Bahkan pada bekas luka cambukan dioles spiritus atau cabai rawit.

Seperti diberitakan sebelumnya (Tempo Interaktif edisi Kamis, 20 Oktober 2011), MUI Pamekasan melarang segala bentuk penyiksaan terhadap sapi karapan, termasuk penggunaan cambuk paku. "Tidak boleh ada penyiksaan dalam karapan sapi," kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif.

Ali Rahbini menyayangkan pelaksanaan karapan sapi identik dengan penyiksaan. Aksi penyiksaan terhadap sapi peserta karapan merusak budaya Madura karena sejak awal tidak pernah ada penyiksaan. Karapan sapi pun identik dengan perjudian. Bahkan yang paling disayangkan MUI, pelaksanaan karapan mengabaikan waktu salat. "Semua yang melanggar syariat agama dilarang," tutur dia.

Menurut Ali Rahbini, larangan MUI tersebut sudah disepakati bersama berbagai organisasi, LSM, seperti Fokus, dan LP3SI. Bahkan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Madura juga sudah disurati berkaitan dengan larangan tersebut.

Salah seorang joki sapi karapan, Bobi, mengatakan berbagai bentuk penyiksaan terhadap sapi masih tetap dilakukan agar saat berlomba sapi bisa berlari cepat mencapai garis finis. "Saya memang dengar ulama melarang. Tapi karena panitia tidak melarang, cambuk paku masih saya gunakan," ucapnya.

Bobi mengaku kasihan saat mencambuk sapi dengan paku. Namun karena sudah menjadi tradisi, mau tidak mau harus dilakukannya. "Saya cuma cari uang," tuturnya.

Kepala Bakorwil IV Madura, Eddi Santoso, tak menampik masih terjadinya penyiksaan terhadap sapi peserta karapan, dan hal itu menurutnya sudah menjadi tradisi, sehingga sulit dihilangkan. "Tradisinya memang begitu, sehingga belum bisa menghindari penyiksaan terhadap sapi," kata Eddi yang juga menjadi ketua panitia karapan kepada wartawan.

Eddi berjanji pihaknya sebagai penyelenggara karapan akan berupaya agar tidak lagi terjadi penyiksaan terhadap sapi karapan. Namun hal itu tidak bisa dihilangkan dalam waktu yang cepat. ”Secara bertahap kami akan mencari formula agar unsur penyiksaan bisa ditiadakan."

Salah seorang penonton karapan, Surano, menyatakan dukungannya terhadap larangan MUI. Surano yakin tanpa penyiksaan, termasuk cambuk berpaku, sapi karapan tetap bisa berlari dengan kencang. "Ngeri, Mas. Pantat sapi luka-luka, lalu disiram spiritus. Pasti sakit sekali," ujarnya.

MUSTHOFA BISRI
http://www.tempo.co/read/news/2011/10/23/180362822/Penyiksaan-Sapi-Karapan-Masih-Terjadi-Larangan-MUI-Diabaikan

Selasa, 01 November 2011

MUI Minta Pemerintah Tidak Melarang Takbir Keliling

Selasa, 01 November 2011 17:46 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Merupakan bagian dari ritual umat Islam Indonesia untuk melakukan takbir keliling saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk itu, adalah hal keliru untuk melarang pelaksanaan takbir keliling.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah untuk tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. “Tidak perlu dilarang. Namun, masyarakat perlu berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan takbir keliling,” papar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendi Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/11).

Slamet mengatakan, koordinasi yang dilakukan bersama aparat keamanan merupakan solusi tepat ketimbang melarang pelaksanaan takbir keliling. Jadi, harapannya penjagaan aparat dapat mencegah masyarakat merusak ritual menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain, mengatakan keliru melarang pelaksanaan takbir keliling. Sebab, dasar hukum takbir keliling tertuang dalam sejumlah hadist yang diriwayatkan sahabat Rasullah SAW.

“Mengapa harus dilarang, hadist yang diriwayatkan para sahabat secara tegas menganjurkan kepada umat Islam untuk mengumandangkan asma Allah. Bahkan perempuan pun diminta untuk bertakbir,” kata dia.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan. Namun, hanya memberikan penjagaan saat pelaksanaan takbir keliling berlangsung. Dengan demikian, tidak akan ada insiden yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Agung Sasongko
sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/11/01/ltz9x2-mui-minta-pemerintah-tidak-melarang-takbir-keliling

'Tausiyah' MUI Jelang Idul Adha

Selasa, 01 November 2011 16:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 'taushiyah' dan bimbingan keagamaan menyongsong Idul Adha, tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan haji.

Kepada sejumlah wartawan di Gedung MUI Jakarta, Selasa (1/11), Ketua MUI Prof Dr H. Umar Shihab didampingi Ketua MUI lainnya, Drs H. Slamet Effendy Yusuf, M.Si meminta agar seluruh umat Islam selain dalam menyambut Idul Adha dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil juga dapat menjaga ketertiban.

Bagi yang melaksanakan takbir keliling diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Termasuk pula para khatib agar menyampaikan materi khutbah yang meneduhkan, menyampaikan pesan moral dari ibadah haji, kurban dan kebersamaan.

Pada bagian lain, Umar Shihab pun berharap agar umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban dapat mengindahkan standarisasi hewan yang disembelih. Hewan tak cacat, bersih dan jauh dari penyakit. Juga memperhatikan cara penyembelihan dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Memperhatikan kebersihan lingkungan. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah. Penyembelihan hendaknya dilaksanakan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.

Penyembelihan dilakukan dengans satu kali dan cepat. Memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut, paparnya.

Terkait dengan ibadah haji, Komisi Fatwa MUI menerima pernyataan dari Kementerian Agama mengenai peyembelihan hewan 'Dam' di Tanah Air dan badal tawaf ifadhah, dan terhadap masalah tersebut Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa. Yaitu, jamaah haji yang melaksanakan haji 'tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing.

Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Dan daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram.

Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Sedangkan hewan dam atas haji tamattu atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

Terkait dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian Agama mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia, guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan penyimpangan.

Kementerian Agama pun diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk Indonesia.

Bagi jamaah haji Indonesia harus memastikan bahwa pelaksanaan dam atas haji tamattu' atau qiran terlaksana dengan benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed