Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rabu, 21 Desember 2011

Koordinasi


Komisi Pemberdayaa Perempuan Remaja dan Keluarga, Komisi dakwah dan komisi ukhuwah Majelis Ulama Indoneisia Kabupaten Pamekasan, bekerja sama dalam sebuah agenda kegiatan, yaitu Gerakan Penanggulangan Kenakalan Remaja.
Dalam menjalankan kegiatan ini MUI Kabupaten Pamekasan menggandeng ormas islam, instansi pemerintah kabupaten dan kementerian agama kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang dikomadani MUI itu menyulut perhatian para audiens dan berharap kegiatan itu segera dilaksanakan.
perlu diinformasikan bahwa kegiatan itu adalah berbentuk pelatihan dengan pelaksana kegiatannya adalah instansi terkait serta ormas-ormas yang ada dikabupaten pamekasan.
Rapat yang digelar di Ruang rapat MUI kabupaten Pamekasan, gedung Islamic Centre Lt. 1 dihadiri oleh sejumlah ormas islam dan instansi pemerintah (Diknas) dan kemenag.

Koordinasi Penanggulangan Kenakalan Remaja





Foto diatas: Rapat koordinasi Komisi Pemberdayaah Perempuan Dan Remaja, Komisi Dakwah, Komisi Ukhuwah MUI Kabupaten Pamekasan dengan sejumlah Instansi Pemerintah, dan organisasi masyarakt..

Jumat, 16 Desember 2011

Pemerintah Harus Tempatkan Dana Haji di Syariah


Jakarta (ANTARA) - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.

"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.

DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta.

Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.

Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.

"Mengapa direkomendasi ?. Karena UU itu sudah tidak layak lagi," ujar KH Ma'aruf Amin.

Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.

"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf. (*)

sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/78308/pemerintah-harus-tempatkan-dana-haji-di-syariah

Senin, 12 Desember 2011

MUI Rapat Bahas Hiburan Malam

MUI Pamekasan pada senin 12/12/11 kembali melakukan rapat koordinasi di Kantor MUI Pamekasan. Pada rapat itu hadir Ketua Umum KH. Ali Rahbini Abd. Latif Sekretaris Umum Drs. Zainal Alim, MM dan sejumlah pengurus MUI Pamekasan.
Pada rapat itu muncul issu-issu yang perlu diperhatikan sesegera mungkin selain sejumlah agenda yang telah siap direalisasikan seperti penanggulangan remaja, penyuluhan bahaya HIV/AIDS dan Narkoba. Issu yang tak kalah penting adalah kegiatan malam seperti Imtihanan, pengajian, dan khususnya hiburan malam. Berdasarkan temuan pengurus MUI serta berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan hiburan malam sering dijadikan sarana berpacaran dan mesum, bahkan baru-baru ini diberitakan oleh sejumlah media seorang ABG 15 tahun hamil 2 bulan akibat perbuatan dilarang agama dilakukan pada saat akan menghadiri hiburan malam.
Dari beberapa issu yang muncul itu melahirkan sebuah kesepakatan bahwa MUI akan menggelar pertemuan (halaqoah) dengan para ulama-umara' dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Gagasan yang sempat muncul adalah MUI akan mengajak ulama, pemangku pendidikan, dan masyarakat luas melalui tokoh setempat untuk membatasi kegiatan/hiburan malam. Tentunya usulan itu dimaksudkan minimalnya untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serta merugikan.
Sementara untuk tempat dilaksanakannya kegiatan itu masih dalam tahap perbincangan.
(adm)

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed