Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Minggu, 26 Mei 2013

MUI: Besok Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat

JAKARTA -- Pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2013 merupakan momentum yang tepat bagi umat Islam yang ingin mengoreksi arah kiblat masjid atau mushola di Indonesia.

Pasalnya pada kedua hari itu, tepat pukul 16.13 WIB sampai 16.23 WIB, matahari berada pada titik kulminasi (matahari tepat di atas kepala) di atas kota Makkah.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Ahmad Izzudin mengatakan, pada waktu tersebut, setiap benda yang tersinari matahari dan memiliki bayangan tegak lurus di seluruh permukaan bumi, secara langsung menunjukkan arah kiblat yang benar.

Umat Muslim pun dapat tepat melaksanakan Sholat ke arah  kota Makkah, tepatnya ke Ka'bah. "Ini adalah cara menentukan arah kiblat yang cukup akurat dengan cara yang mudah dan praktis," ujar Izzuddin dalam rilisnya.

salah satunya menggunakan bayang-bayang matahari sebuah tongkat. Bayang-bayang matahari yang dimaksud adalah bayang-bayang tongkat atau setiap benda yang tegak lurus ketika matahari transit atau berada di atas Ka'bah pada waktu kulminasi.

Sehingga setiap benda yang berdiri tegak lurus (seperti tongkat) di permukaan bumi akan menunjukan bayangan menghadap lurus ke arah Ka'bah di Mekah.

Pada waktu pertengahan hari tersebut, kata dia, matahari memancarkan cahaya layaknya lampu besar yang dapat membentuk bayangan setiap benda yang tegak lurus menghadap ke arah Ka'bah.

Hampir setiap benda yang berada di sekitar Ka'bah tidak akan memiliki bayangan sama sekali dan setiap bayangan benda pada area di luar Mekah akan menghadap lurus ke arah Ka'bah.

Dengan adanya posisi inilah, jelas dia, umat Islam yang berada di permukaan bumi yang terkena sinar matahari akan dapat memanfaatkan bayang-bayang matahari tersebut untuk dapat meluruskan arah kiblat di Masjid, Mushala, atau pun rumahnya masing-masing. (Republika.co.id)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 20 Mei 2013

MUI Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi

PAMEKASAN--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan Senin malam(20/05/13) melakukan rapat koordinasi membahas sejumlah kegiatan yang akan dikawal MUI dalam beberapa waktu kedepan.

Diantara pembahasan rapat malam ini antara lain; penugasan tim penyelaras draf pedoman pembangunan masyarakat Madura terdiri dari pedoman industrialisasi Islami, budaya Islami, Pendidikan Islami, hotel Islami dan Pariwisata Islami.

Selain itu, MUI juga membahas persiapan kegiatan Ramadhan, seperti tausiyah ramadhan baik melalui roadshow ke kecamatan-kecamatan maupun melalui media elektronik seperti radio dan tulisan.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 19 Mei 2013

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

IndecsOnline.com


Assalammu'alaikum.

Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???


Jazakullah Khairan.


.................................................


Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.


Fatwa Lajnah Da'imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)


Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da'imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).


JAWAB:


Alhamdullilah,


Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:


Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.


Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:


Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2] dan riba nasi'ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur'an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).


Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari'at.


Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.


Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari'at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta'ala,


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)" [An-Nisa':29]


Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,


"Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku" [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]


Dan beliau juga bersabda,


"Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya."[Muttafaqun'Alaihi]


Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.


Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari'at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu'anhuma,


"Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba."[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]


Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi 'alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, "Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya." Beliau 'alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,


"Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?" [Muttafaqun'Alaih]


Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.


Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.


Wabillahi taufiq wa shalallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.


[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh 'Abdul 'Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]


 


[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.


[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg


[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.


[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)


http://serambimadinah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=80:hukum-mlm-multi-level-marketing&catid=42:konsultasiagama&Itemid=67

Jumat, 03 Mei 2013

Ketum MUI Provinsi Jawa Timur Jadi Pembicara Workshop MUI se-Madura

BATU--KH. Abd. Shamad Bukhori, ketua umum MUI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pembicara pada Workshop MUI se-Madura yang dihelat di Palem Sari hotel, Batu (03-05/05/13).

Pada kesempatan itu, Kiai Shamad (sapaan akrab KH. Abd. Shamad Bukhori) menyampaikan kuliah umum "budaya islami" dihadapan puluhan peserta workshop asal Madura.

Perlu diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menggelar workshop "membangun masyarakat Madura yang islami pasca Suramadu". workshop kali ini diharapkan dapat menjadi pengembangan pembangunan Madura pasca Suramadu.

MUI Se-Madura Gelar Workshop di Palem Sari Hotel, Batu

BATU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Madura menggelar Workshop "Membangun Masyarakat Madura Yang Islami Pasca Suramadu" di Palem Sari Hotel, Batu 3-5 Mei 2013.

Agenda bahasan Workshop MUI se-Madura ini antara lain, Industrialisasi Islami, Pariwisata Islami, Hotel Islami, Budaya Islami, Pendidikan Islami.

Sebanyak 60 peserta dari MUI se-Madura turut serta pada kegiatan ini dari Majelis Ekonomi, Pendidikan, Tarbiyah, dan komisi fatwa.

Selain itu MUI melibatkan pimpinan masing-masing Kabupaten (Badan Musyawarah Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Madura dan perwakilan koordinator BASSRA Madura.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 01 Mei 2013

MUI Kabupaten Pamekasan Lakukan Koordinasi Dengan MUI Kecamatan

PAMEKASAN-- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan MUI Kecamatan dilingkungan kabupaten Pamekasan. Pada kesempatan itu 11 Pimpinan MUI Kecamatan dari 13 MUI kecamatan menghadiri kegiatan yang dihelat di Gedung Islamic Centre Pamekasan.

"Kita (MUI Kabupaten -red) melakukan sharing dengan MUI Kecamatan terkait persoalan-persoalan keumatan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pamekasan" terang ketua MUI Kabupaten Pamekasan, KH. Ali Rahbini Abd. Latif (01/05).

Selain Sharing soal keumatan, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten juga menyampaikan sejumlah program yang telah dicanangkan MUI baik bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya

"Kami telah mengawal kerapan sapi, perhotelan, kali ini pendidikan, kami ingin membangun satu pandangan dengan para ulama Pamekasan tentang pembangunan masyarakat islami, apa yang kita program supaya dialirkan kemasyarakat, oleh karenanya kita perlu sharing dengan MUI Kecamatan" tambahnya.

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed