Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 12 Maret 2013

MUI Bahas Kasus GTIS

JAKARTA--Masalah yang membelit PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih jauh dari tuntas. Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Dewan Syariah GTIS, berencana menggelar rapat internal untuk membahas masalah yang GTIS hadapi saat ini, Rabu (6/3/2013) lusa.

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan, rapat  ini adalah rapat awal untuk melihat permasalahan yang menimpa nasabah GTIS. Termasuk, melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Mega Kemayoran (MGK) tersebut.


"Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut," ujar dia kepada Kontan, kemarin (3/3/2013).

MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada 24 Agustus 2011. Sejak mendapatkan sertifikasi, GTIS secara sukarela menyisihkan 10 persen keuntungan dari operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.


Ketentuan sertifikasi syariah dari MUI meliputi sejumlah hal, seperti tidak boleh ada tipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. "Kalau itu dilanggar, ya dicabut," kata Hasanuddin.


Saat sertifikasi syariah diberikan, Hassanudin mengatakan, GTIS sudah memenuhi kriteria syariah yang disyaratkan. Namun, ia menolak menjelaskan bagaimana teknis pemberian keuntungan dan besaran keuntungan yang MUI dapatkan selama ini.


Menurutnya, yang tahu detail mengenai masalah ini adalah Amidhan, Ketua Bidang Perekonomian MUI. Sayang, hingga kini, Kontan belum berhasil menghubungi Amidhan.

Sementara itu, sesuai pernyataan Azzidin, Dewan Pengawas dan Penasehat GTIS sebelumnya, GTIS berencana menggelar rapat dengan para investor untuk mengangkat direktur utama dan direktur baru, Senin ini (4/3/2013).


Pada rapat pengurus yang Rabu lalu (27/2/2013), Michael Ong dinonaktifkan sebagai direktur utama dan David sebagai direktur GTIS. Dato Zahari sebagai Komisaris GTIS telah memberi kuasa kepada MUI sebagai dewan syariah untuk menggelar rapat itu pada hari ini. (tribunnews.com)

Ketua MUI Kecewa GTIS Menyimpang

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengaku kecewa dengan Michael Ong, bos PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Hal itu menyusul perusahaan investasi emas bodong GTIS.

"Tentu kecewa karena ada penyimpangan. Ada nasabah yang menitipkan. Transaksinya tetap jual-beli, sampai di sini tak masalah. Setelah ada penitipan emas, baru ada penyimpangan," ujar Ma'ruf di sela acara peluncuran biografinya di Jakarta, Senin (11/3/2013) malam.

Mar'uf mengaku posisinya dalam GTIS sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena ditugaskan oleh Dewan Syariah Nasional. Klarifikasi ini meluruskan informasi bahwa GTIS lah yang menunjuk Ma'ruf sebagai anggota dewan.

"Nama resminya Dewan Pengawas Syariah. Itu bukan dicantumkan (GTIS), tapi Dewan Syariah Nasional menunjuk saya sebagai Pengawas. Bukan PT itu yang menunjuk saya," kata Ma'ruf menegaskan.

Kekecewaan Ma'ruf karena GTIS sejak awal berdiri memang hanya membatasi pada transaksi jual-beli. Belakangan terjadi penyimpangan aturan di mana perusahaan tersebut menerima penitipan emas dan ini dilakukan dengan nasabah.

Sebagai pengawas, tugas dan fungsi Ma'ruf adalah mengawasi agar perusahaan ini bekerja sesuai prinsip-prinsip syariah. Karena, MUI mengeluarkan sertifikat syariah kepada GTIS melalui prosedur, verifikasi dan lain sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen GTIS akhirnya mengakui bahwa dana nasabah dibawa kabur bekas direktur utamanya, Taufiq Michael Ong.

Namun, GTIS belum mau menyebut total dana nasabah yang dibawa kabur Michael Ong. Azidin, Dewan Penasihat GTIS, menyatakan belum menghitung dana nasabah yang dibawa kabur, detail jumlah dana nasabah di GTIS, dan tunggakan bonus.

Pengurus baru GTIS pun masih dia rahasiakan. Asal tahu saja, pada 4 Maret, GTIS menggelar rapat umum pemegang saham sekaligus memilih pengurus baru GTIS.

Azidin hanya menjamin bahwa GTIS memiliki cukup dana untuk membayar bonus dan tagihan kepada nasabah. Ia menyatakan, GTIS telah mendapatkan seorang investor besar dari dalam negeri yang bersedia membayar penggantian dana.

Siapa investor itu? Lagi-lagi Azidin merahasiakannya. "GTIS ini sudah berjalan bagus, makanya investor mau masuk," kata Azidin. Dengan dasar itu pula, dia akan menjalankan bisnis GTIS seperti sedia kala.

Seorang nasabah GTIS asal Jembatan Tiga yang mengaku bernama Udin berharap janji-janji GTIS bukan angin surga. "Kami berharap apa yang dijanjikan kepada kami bisa segera diberikan," kata Udin. (tribunnews.com)

Selasa, 05 Maret 2013

MUI Sebut MLM Haji Haram

Umrah halal karena kuota tak terbatas

JAKARTA--Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji, Sebab, sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktik semacam itu. MUI menilai praktik MLM haji tersebut rentan penipuan karena kuota terbatas dan mutlak diatur pemerintah.

"Jadi, tidak benar bila muncul informasi bahwa MUI telah menghalalkan MLM haji. Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal" kata ketua bidang fatwa MUI ma'ruf amin.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktik MLM haji itu, pihaknya tidak bertanggungjawab meski pemilik MLM haji tersebut dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI.

"Masyarakat harus hati-hati, lebih baik berhaji secara normal dan wajar" tandasnya.

Sikap tegas MUI-MLM haji itu haram-diharapkan ditindak lanjuti Kementerian Agama (kemenag). Hingga sekarang Kemenag memang terus gembar-gembor melarang praktik MLM haji. Tetapi dilapangan masih banyak usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan, yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktik MLM haji bisa dibendung dilapisan paling bawah. Ma'ruf mengatakan fatwa halal yang dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah.

"Saya tegaskan, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah, bukan MLM haji" katanya.

Sumber: jawa pos edisi cetak (minggu 17/02/2013)
redaksi

Jumat, 01 Maret 2013

MUI Gelar Rapat Persiapan Rakorda MUI Se-Madura

PAMEKASAN-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan Jumat malam (01/03/13) menggelar rapat persiapan Rakorda MUI se-Madura di Bangkalan pertengahan Maret 2013 mendatang. Agendanya adalah pembahasan mengenai pengembangan Madura pasca Suramadu, baik di Bidang Industri, Pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan pariwisata.

Rakorda MUI Se-Madura rencanakan akan menghadirkan Bakorvil IV dan BPWS untuk mempresentasikan program pemerintah mengenai pembangunan Madura pasca Suramadu.

Presentasi program BPWS dan Bakorwil, akan menjadi "refrensi" bahasan dan kajian MUI se-Madura dalam rangka menyusun pedoman-pedoman pengembangan dan pembangunan Madura pasca Suramadu.

Diantara pedoman pengembangan dan pembangunan Madura pasca Suramadu adalah Pedoman Hotel Islami, Pendidikan Islami, Industri Islami, Pariwisata Islami, dan Budaya Islami.

Pedoman-pedoman itu nantinya akan direkomendasikan ke Stake Holder daerah seluruh kabupaten di Madura untuk diaplikasikan didaerah tersebut.

oleh: AzisMaulana

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed