Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 08 Maret 2011



Hanya kepada Allah-lah segala sesuatu bersandar dan kembali....................

Seruan dan Sikap MUI Kab. Pamekasan Tentang Pornografi dan Pornoaksi

MUI Pamekasan menyikapi maraknya pornografi dan porno aksi serta perilaku pemerkosaan dari kalangan anak-anak dan remaja dan orang dewasa. 

Akhir-akhir ini masyarakat Pamekasan, khususnya orang tua, para pendidik dan tokoh-tokoh masyarakat dikejutkan dengan berbagai berita pemerkosaan dan aktifitas pornografi. yang menjadi korbann justru anak-anak belia dibawah umur yang menjadi dambaan anak si jantung hati para orang tua. Pupuslah harapan mendambakan tumbuh dan berkembangnnya anak-anak sholeh yang bebas dari pangalaman pahit dan menyakitkan.  Secara psikologis, jika fonomena pathologis tersebut dibiarkan akan memberikan image bahwa pronografi dan pornoaksi dipandang sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa
Dimotivasi oleh keinginan untuk mengawal moral dan etika anak-anak muda dan masyarakat pada umumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melayangkang seruan kepada semua pihak, terutama pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah preventif sebagaimana pandangan ,seruan dan sikap MUI sebagai berikut:
 
Sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan tentang Pornografi dan Pornoaksi

Pertama: telaah hukum
  1. Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis (yang dapat menimbulkan birahi dan hawa nafsu bagi yang melihat), baik berupa gambar, video, dll. Baik melalui media cetak, elektronik dan alat komunikasi adalah haram.
  2. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan kepada orang lain baik cetak atau visual sebagaimana no. 1 adalah haram.
  3. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan adalah haram. 
  4. Memperoleh uang, manfaat atau fasilitas dari perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram.

Kedua : Rekomendasi
  1. Mendesak kepada penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku pornografi dan pornoaksi, termasuk pembuat gambar video, pengedar, penyimpan dan pihak yang dengan sengaja memproduksi pornografi dan pornoaksi, agar diproses sampai ke pengadilan. sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merampas barang-barang bukti untuk diguanakan sebagai bahan bukti di pengadilan dan selanjutnya dimusnahkan  
  3. Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan preventif :

  • Melaksanakan sweeping kepada komunitas pemakai atau pemilik alat-alat elektronik yang diduga atau dikhawatirkan memuat, menyimpan dan memproduksi video/gambar pornografi.
  • Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang baik dari kalangan pemerintah dan masyarakat, agar meningkatkan frekwensi dan kualitas penyuluhan-penyuluhan anti pornografi dan pornoaksi, termasuk sosialisasi undang-undang pornografi dan pornoaksi.
  • Mendesak kepada pemerintah khususnya kepolisian RI agar  melaksanakan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait (Bapenkar, Dinas pendidikan Kabupaten, Kantor kementrian agama, ormas keagamaan, LSM, dsb) dalam menciptakan gerakan anti pronografi dan pornoaksi.
                                                    MUI Kab. Pamekasan 

MUI Gelar Rapat Persiapan Rakerda

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan pada rabu (9/3/2011) pukul 20.00 WIB akan menggelar rapat persiapan Rakerda MUI di ruang Rapat MUI Gedung Islamic Centre Lt.1. hal itu disampaikan oleh Sekretaris MUI Pamekasan Drs. Zainal Alim, MM.  Pada rapat itu rencananya akan dibahas mekanisme dan segala sesuatu yang diperlukan pada Rakerda tersebut "ya itu dalam rangka persiapan Rakerda, agar lebih matang" terangnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya selaku sekretaris MUI telah melayangkan surat undangan kepada pihak-pihak yang terlibat pada kepanitiaan Rakerda "saya telah kirim undangan melalui SMS, sebab itu adalah kesepakatan" jelasnya.

Pensiunan PNS kementerian Agama ini sangat berharap agar pengurus terutama yang terlibat dalam kepanitiaan Rakerda dapat memenuhi hadir undangan "ya, tentu semua panitia diharapkan kehadirannya, sebab semakin banyak yang hadir akan semakin banyak saran yang diperoleh dan semakin matang persiapan Rakerda itu" pungkasnya.

MUI Pamekasan Larang Kaum Muslim Rayakan Valentine

http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7788915537846740695

Kamis, 17 Februari 2011




Pamekasan - Meski tidak mengharamkan, MUI Pamekasan melarang warga muslim mengikuti perayaan valentine. Bagi MUI, fenomena hari kasih sayang ini sudah menyimpang dari filosofinya.

Menurut Wakil Ketua MUI Pamekasan, Alwi Beiq, awalnya, valentine dirayakan oleh masyarakat di dunia dengan berpijak pada sisi humanis.


Artinya, kata Alwi Beiq, perayaan valentine diejawantahkan dengan aksi yang mendasarkan pada bentuk kasih sayang antar manusia. Mestinya, bentuk kasih sayang diwujudkan dengan berkunjung ke panti jompo, atau panti yatim.


"Valentine yang marak akhir-akhir ini sudah disalahgunakan, jika kembali pada konsep awal yang lebih menonjolkan humanis pada sesama, no problem. Tapi yang marak sekarang kan tidak seperti itu," tandas Alwi Beiq, Kamis (11/2/2010).


Lantaran filosofi valentine sudah berbelok dan menjadi ajang konsumerisme, maka valentine terlarang bagi kaum muslim. Konsumerisme terjadi karena banyak remaja yang membelanjakan uangnya untuk membeli pernak-pernik valentine.


Semisal boneka, kue dan penganan berbahan cokelat, buket bunga, kaos dan cinderamata valentin lainnya. "Itu kan pemborosan. Lha wong semua cinderamata valentine itu dihadiahkan kepada kaum kaya saja dan bukan sebaliknya," urai Alwi Beiq.


Menurut Alwi, segala tindakan yang mengarah pada sesuatu yang jelas dilarang syariat Islam, maka tindakan itu pasti terlarang juga. "Jadi, saya menilai bahwa valentine terlarang bagi kaum muslim," pungkas Alwi. (sumber:surabaya.detik.com)

MUI Pamekasan Dukung Raperda Warnet

Jaring Radio

http://jaringradio.suarasurabaya.net/?id=7dcadd0e6851faaafe552eca41148729201189624
03 Maret 2011, 14:14:15| Laporan Karimata FM Pamekasan

Suarasurabaya.net| Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mendukung penuh gagasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan warnet di Pamekasan.

ZAINAL ALIM Sekretaris MUI Pamekasan, Kamis (03/03), mengatakan, sejak beberapa hari ini memang pihaknya merumuskan beberapa agenda. Diantaranya, penertiban tempat-tempat umum yang ditengarai dijadikan hal-hal yang tidak di inginkan. Kemudian waktu efektif belajar anak sekolah benar-benar dimanfaatkan sehingga perlu adanya pengawasan yang ketat dari semua pihak.

Menurut ZAINAL, pihaknya sepakat ada Perda Penataan Warnet dalam upaya menanggulangi kenakalan remaja. “Kita setuju jika ada Perda yang mengatur tentang pengelolaan Warnet. Perda itu bisa dijadikan upaya menanggulangi kenakalan remaja,” kata ZAINAL.

Sebelumnya, SULI FARIS Ketua Komisi A DPRD Pamekasan mengatakan, Perda Pengelolaan Warnet perlu digagas untuk meminimalisir gejala bencana moral remaja di Pamekasan dan antisipasi penyalahgunaan Warnet untuk mengakses konten porno.

Wacana tersebut, lanjut SULI, jangan dianggap mengganggu atau mematikan usaha Warnet di Pamekasan. Melainkan harus dipahami sebagai kepentingan untuk membangun karakter anak-anak di Pamekasan ke arah yang lebih baik. (ken/tin)

Sikap MUI Tentang Pelarangan Ahmadiyah

          MUI kab. Pamekasan memberikan konstribusi kepada DPRD Pamekasan untuk penyusunan PERDA sekitar pelarangan Ahamadiyah di Pamekasan. Dalam rapat dengar dengan komisi A yang dipimpin oleh Suli Faris, wakil MUI yang hadir  pada saat itu menyampaikan pokok-pokok pikirannya antara lain jika perda itu dibuat, diusahakan  agar tidak membentur perundang-undangan yang ada. Yang sangat perlu adalah mewapadai wacana atau pandangan yang liberal dengan dalih berlindung dibalik issu hak-hak asasi manusia, sehingga memberikan ruang gerak munculnya Ahamadiyah di Pamekasan. Menghadapi masalah Ahmadiyah memerlukan kerjasama dan jalinan ukhuwah Islamiyah sehingga umat Islam benar-benar satu pandangan dan satu sikap.

          Dalam rapat dengar itu, dibahas juga masalah warnet yang diduga disalahgunakan baik oleh pemilik warnet maupun pengguna jasa warnet, MUI menyarankan agar perda masalah warnet benar-benar tidak merugikan pengusaha warnet, karena ini berhubungan dengan penghasilan. Warnet bagaikan pisau bermata dua;  disatu sisi memiliki nilai positif tapi juga berefek negatif, tentunya bila digunakan pada hal-hal yang negatif. 
           
           MUI juga menyarankan pembatasan pengguna jasa warnet dari kalangan siswa, terutama pada jam-jam efektif kegiatan belajar mengajar, sebaiknya para siswa tidak nongkrong di warnet.

Senin, 07 Maret 2011

MUI PAMEKASAN

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan kini tampil dengan wajah baru. pada desember 2010 MUI mengelar MUSDA hingga terpilihlah KH. Ali Rahbini Abd. Latif sebagai ketua umum serta dan Drs. Zainal Alim, MM sebagai sekretaris..
        banyak pihak berharap agar MUI kali ini mampu berbuat lebih banyak untuk umat, salah satunya adalah Azis Maulana. Pria asal Pegantenan yang saat ini menempuh pendidikannya di Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya menginginkan MUI lebih aktif mengawal budaya keislaman masyarakat khususnya di kabupaten Pamekasan "ya tentulah saya sangat berharap agar MUI berbuat lebih banyak, saya lihat budaya umat islam saat ini sangat jauh dari nilai-nilai keislaman" ungkap aktifis Madura For Future (MFF) ini.
    

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed