Selasa, 24 Januari 2012 13:36 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG - Menyoal permasalahan haram halal pada proses jual beli melalui kredit, Ketua MUI Kabupaten Bandung, KH Anwar Safiuddin Kamil menegaskan bahwa kredit diperkenankan dan jelas tidak haram. Kredit diperkenankan dan bukanlah riba bila melalui persyaratan-persyaratan tertentu.
"Kredit berbeda jauh dengan namanya riba," ujarnya dalam acara diskusi yang diselenggarakan FIF di RM. Kampung Sawah, Soreang, Selasa (24/1). Anwar menambahkan, kredit merupakan proses pembelian melalui cara berangsur-angsur. Kredit diperbolehkan jika antara pihak penjual dan pembeli tidak saling dirugikan.
Anwar juga menambahkan, jual beli kredit dibolehkan ketika terjadi kepastian harga dan tidak terjadi dua harga. Sejak awal keduanya menyepakati satu harga saja, tidak dua harga. Dua harga itu hanya pilihan di awal, sebelum transaksi disepakati.
Anwar juga sangat menyayangkan pihak LSM dan Ormas yang memprovokasi untuk berhenti melakukan kredit karena berseberangan dengan ajaran agama. "Tidak dibenarkan hal tersebut, karena tidak ada alasannya yang kuat," tambahnya.
Misalnya keduanya sepakat dengan harga dicicil, tambah Anwar, maka harga itu tidak boleh lagi diubah-ubah di tengah proses pencicilan, tidak boleh dinaikkan atau diturunkan lantaran kreditnya lebih cepat atau lebih lambat.
Dalam diskusi yang bertemakan 'Apakah Kredit itu Riba?,' hadir juga sebagai narasumber Didi Agung selaku kepala FIF soreang. Dalam kesempatan tersebut, FIF syariah ditawarkan sebagai program unggulan sebagai solusi alternatif leasing yang berpanduan dan berbasis syariah.
"Dengan FIF syariah, kita tawarkan cicilan kredit sesuai kehendak konsumen, insya Allah tetap Barokah," ujar Didi.
Redaktur: Djibril Muhammad
http://www.republika.co.id/berita/syariah/keuangan/12/01/24/lyaicu-mui-kredit-itu-halal-bukan-riba
Rabu, 25 Januari 2012
MUI: Kredit itu Halal Bukan Riba
Selasa, 24 Januari 2012
Inilah Alasan MUI Jatim Nyatakan Syiah Sesat
Selasa, 24 Januari 2012 17:35 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdusshomad, menegaskan ajaran Syiah sesat dan menyesatkan.
Alasannya, kata dia, secara akidah Syiah memiliki ajaran yang jauh berbeda dengan apa yang di ajarkan Sunni. Padahal Islam di Indonesia ini merupakan Islam Sunni yang merujuk pada Alquran dan hadis.
"Ada perbedaan pokok antara Syiah dan Sunni berbeda secara cara ibadah, rukun iman dan islamnya, shalatnya di jama', wudhu pun berbeda dan mereka tidak mengakui kekhalifahan," tutur Abdussomad.
KH Abdussomad juga mengatakan, Syiah dan Sunni sejak dahulu sulit untuk dipertemukan. Sehingga keberadaan Syiah bisa mengancam keretakan NKRI. Sehingga ia meminta MUI segera mengeluarkan fatwa tersebut.
"Mumpung masih belum besar, jadi kita cegah. Nanti kalau besar akan menyebabkan perpecahan," ujarnya kepada Republika.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/01/24/lyatej-inilah-alasan-mui-jatim-nyatakan-syiah-sesat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, KH Abdusshomad, menegaskan ajaran Syiah sesat dan menyesatkan.
Alasannya, kata dia, secara akidah Syiah memiliki ajaran yang jauh berbeda dengan apa yang di ajarkan Sunni. Padahal Islam di Indonesia ini merupakan Islam Sunni yang merujuk pada Alquran dan hadis.
"Ada perbedaan pokok antara Syiah dan Sunni berbeda secara cara ibadah, rukun iman dan islamnya, shalatnya di jama', wudhu pun berbeda dan mereka tidak mengakui kekhalifahan," tutur Abdussomad.
KH Abdussomad juga mengatakan, Syiah dan Sunni sejak dahulu sulit untuk dipertemukan. Sehingga keberadaan Syiah bisa mengancam keretakan NKRI. Sehingga ia meminta MUI segera mengeluarkan fatwa tersebut.
"Mumpung masih belum besar, jadi kita cegah. Nanti kalau besar akan menyebabkan perpecahan," ujarnya kepada Republika.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/01/24/lyatej-inilah-alasan-mui-jatim-nyatakan-syiah-sesat
Rabu, 21 Desember 2011
Koordinasi
Komisi Pemberdayaa Perempuan Remaja dan Keluarga, Komisi dakwah dan komisi ukhuwah Majelis Ulama Indoneisia Kabupaten Pamekasan, bekerja sama dalam sebuah agenda kegiatan, yaitu Gerakan Penanggulangan Kenakalan Remaja.
Dalam menjalankan kegiatan ini MUI Kabupaten Pamekasan menggandeng ormas islam, instansi pemerintah kabupaten dan kementerian agama kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang dikomadani MUI itu menyulut perhatian para audiens dan berharap kegiatan itu segera dilaksanakan.
perlu diinformasikan bahwa kegiatan itu adalah berbentuk pelatihan dengan pelaksana kegiatannya adalah instansi terkait serta ormas-ormas yang ada dikabupaten pamekasan.
Rapat yang digelar di Ruang rapat MUI kabupaten Pamekasan, gedung Islamic Centre Lt. 1 dihadiri oleh sejumlah ormas islam dan instansi pemerintah (Diknas) dan kemenag.
Koordinasi Penanggulangan Kenakalan Remaja
Foto diatas: Rapat koordinasi Komisi Pemberdayaah Perempuan Dan Remaja, Komisi Dakwah, Komisi Ukhuwah MUI Kabupaten Pamekasan dengan sejumlah Instansi Pemerintah, dan organisasi masyarakt..
Jumat, 16 Desember 2011
Pemerintah Harus Tempatkan Dana Haji di Syariah
Jakarta (ANTARA) - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.
"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.
DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta.
Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.
Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.
Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.
"Mengapa direkomendasi ?. Karena UU itu sudah tidak layak lagi," ujar KH Ma'aruf Amin.
Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.
"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf. (*)
sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/78308/pemerintah-harus-tempatkan-dana-haji-di-syariah
Senin, 12 Desember 2011
MUI Rapat Bahas Hiburan Malam
MUI Pamekasan pada senin 12/12/11 kembali melakukan rapat koordinasi di Kantor MUI Pamekasan. Pada rapat itu hadir Ketua Umum KH. Ali Rahbini Abd. Latif Sekretaris Umum Drs. Zainal Alim, MM dan sejumlah pengurus MUI Pamekasan.
Pada rapat itu muncul issu-issu yang perlu diperhatikan sesegera mungkin selain sejumlah agenda yang telah siap direalisasikan seperti penanggulangan remaja, penyuluhan bahaya HIV/AIDS dan Narkoba. Issu yang tak kalah penting adalah kegiatan malam seperti Imtihanan, pengajian, dan khususnya hiburan malam. Berdasarkan temuan pengurus MUI serta berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan hiburan malam sering dijadikan sarana berpacaran dan mesum, bahkan baru-baru ini diberitakan oleh sejumlah media seorang ABG 15 tahun hamil 2 bulan akibat perbuatan dilarang agama dilakukan pada saat akan menghadiri hiburan malam.
Dari beberapa issu yang muncul itu melahirkan sebuah kesepakatan bahwa MUI akan menggelar pertemuan (halaqoah) dengan para ulama-umara' dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Gagasan yang sempat muncul adalah MUI akan mengajak ulama, pemangku pendidikan, dan masyarakat luas melalui tokoh setempat untuk membatasi kegiatan/hiburan malam. Tentunya usulan itu dimaksudkan minimalnya untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serta merugikan.
Sementara untuk tempat dilaksanakannya kegiatan itu masih dalam tahap perbincangan.
(adm)
Pada rapat itu muncul issu-issu yang perlu diperhatikan sesegera mungkin selain sejumlah agenda yang telah siap direalisasikan seperti penanggulangan remaja, penyuluhan bahaya HIV/AIDS dan Narkoba. Issu yang tak kalah penting adalah kegiatan malam seperti Imtihanan, pengajian, dan khususnya hiburan malam. Berdasarkan temuan pengurus MUI serta berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan hiburan malam sering dijadikan sarana berpacaran dan mesum, bahkan baru-baru ini diberitakan oleh sejumlah media seorang ABG 15 tahun hamil 2 bulan akibat perbuatan dilarang agama dilakukan pada saat akan menghadiri hiburan malam.
Dari beberapa issu yang muncul itu melahirkan sebuah kesepakatan bahwa MUI akan menggelar pertemuan (halaqoah) dengan para ulama-umara' dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Gagasan yang sempat muncul adalah MUI akan mengajak ulama, pemangku pendidikan, dan masyarakat luas melalui tokoh setempat untuk membatasi kegiatan/hiburan malam. Tentunya usulan itu dimaksudkan minimalnya untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serta merugikan.
Sementara untuk tempat dilaksanakannya kegiatan itu masih dalam tahap perbincangan.
(adm)
Selasa, 22 November 2011
Penyiksaan Sapi Karapan Masih Terjadi, Larangan MUI Diabaikan
TEMPO.CO, Pamekasan - Penyiksaan terhadap sapi peserta karapan memperebutkan Piala Presiden yang berlangsung di Stadion Sunarto Hadiwijoyo, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, 23 Oktober 2011, masih terjadi.
Berdasarkan pantauan Tempo, larangan penyiksaan terhadap sapi karapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan diabaikan. Sebanyak 24 pasang sapi perserta karapan mengalami berbagai bentuk penyiksaan sebelum ataupun saat beradu cepat dalam pelaksanaan karapan tahunan tersebut.
Ke dalam kelopak mata sapi dioles balsem, lubang duburnya sapi dicucuk besi. Joki pun tetap menggunakan cambuk yang dipasangi paku. Bahkan pada bekas luka cambukan dioles spiritus atau cabai rawit.
Seperti diberitakan sebelumnya (Tempo Interaktif edisi Kamis, 20 Oktober 2011), MUI Pamekasan melarang segala bentuk penyiksaan terhadap sapi karapan, termasuk penggunaan cambuk paku. "Tidak boleh ada penyiksaan dalam karapan sapi," kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif.
Ali Rahbini menyayangkan pelaksanaan karapan sapi identik dengan penyiksaan. Aksi penyiksaan terhadap sapi peserta karapan merusak budaya Madura karena sejak awal tidak pernah ada penyiksaan. Karapan sapi pun identik dengan perjudian. Bahkan yang paling disayangkan MUI, pelaksanaan karapan mengabaikan waktu salat. "Semua yang melanggar syariat agama dilarang," tutur dia.
Menurut Ali Rahbini, larangan MUI tersebut sudah disepakati bersama berbagai organisasi, LSM, seperti Fokus, dan LP3SI. Bahkan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Madura juga sudah disurati berkaitan dengan larangan tersebut.
Salah seorang joki sapi karapan, Bobi, mengatakan berbagai bentuk penyiksaan terhadap sapi masih tetap dilakukan agar saat berlomba sapi bisa berlari cepat mencapai garis finis. "Saya memang dengar ulama melarang. Tapi karena panitia tidak melarang, cambuk paku masih saya gunakan," ucapnya.
Bobi mengaku kasihan saat mencambuk sapi dengan paku. Namun karena sudah menjadi tradisi, mau tidak mau harus dilakukannya. "Saya cuma cari uang," tuturnya.
Kepala Bakorwil IV Madura, Eddi Santoso, tak menampik masih terjadinya penyiksaan terhadap sapi peserta karapan, dan hal itu menurutnya sudah menjadi tradisi, sehingga sulit dihilangkan. "Tradisinya memang begitu, sehingga belum bisa menghindari penyiksaan terhadap sapi," kata Eddi yang juga menjadi ketua panitia karapan kepada wartawan.
Eddi berjanji pihaknya sebagai penyelenggara karapan akan berupaya agar tidak lagi terjadi penyiksaan terhadap sapi karapan. Namun hal itu tidak bisa dihilangkan dalam waktu yang cepat. ”Secara bertahap kami akan mencari formula agar unsur penyiksaan bisa ditiadakan."
Salah seorang penonton karapan, Surano, menyatakan dukungannya terhadap larangan MUI. Surano yakin tanpa penyiksaan, termasuk cambuk berpaku, sapi karapan tetap bisa berlari dengan kencang. "Ngeri, Mas. Pantat sapi luka-luka, lalu disiram spiritus. Pasti sakit sekali," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI
http://www.tempo.co/read/news/2011/10/23/180362822/Penyiksaan-Sapi-Karapan-Masih-Terjadi-Larangan-MUI-Diabaikan
Berdasarkan pantauan Tempo, larangan penyiksaan terhadap sapi karapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan diabaikan. Sebanyak 24 pasang sapi perserta karapan mengalami berbagai bentuk penyiksaan sebelum ataupun saat beradu cepat dalam pelaksanaan karapan tahunan tersebut.
Ke dalam kelopak mata sapi dioles balsem, lubang duburnya sapi dicucuk besi. Joki pun tetap menggunakan cambuk yang dipasangi paku. Bahkan pada bekas luka cambukan dioles spiritus atau cabai rawit.
Seperti diberitakan sebelumnya (Tempo Interaktif edisi Kamis, 20 Oktober 2011), MUI Pamekasan melarang segala bentuk penyiksaan terhadap sapi karapan, termasuk penggunaan cambuk paku. "Tidak boleh ada penyiksaan dalam karapan sapi," kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif.
Ali Rahbini menyayangkan pelaksanaan karapan sapi identik dengan penyiksaan. Aksi penyiksaan terhadap sapi peserta karapan merusak budaya Madura karena sejak awal tidak pernah ada penyiksaan. Karapan sapi pun identik dengan perjudian. Bahkan yang paling disayangkan MUI, pelaksanaan karapan mengabaikan waktu salat. "Semua yang melanggar syariat agama dilarang," tutur dia.
Menurut Ali Rahbini, larangan MUI tersebut sudah disepakati bersama berbagai organisasi, LSM, seperti Fokus, dan LP3SI. Bahkan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Madura juga sudah disurati berkaitan dengan larangan tersebut.
Salah seorang joki sapi karapan, Bobi, mengatakan berbagai bentuk penyiksaan terhadap sapi masih tetap dilakukan agar saat berlomba sapi bisa berlari cepat mencapai garis finis. "Saya memang dengar ulama melarang. Tapi karena panitia tidak melarang, cambuk paku masih saya gunakan," ucapnya.
Bobi mengaku kasihan saat mencambuk sapi dengan paku. Namun karena sudah menjadi tradisi, mau tidak mau harus dilakukannya. "Saya cuma cari uang," tuturnya.
Kepala Bakorwil IV Madura, Eddi Santoso, tak menampik masih terjadinya penyiksaan terhadap sapi peserta karapan, dan hal itu menurutnya sudah menjadi tradisi, sehingga sulit dihilangkan. "Tradisinya memang begitu, sehingga belum bisa menghindari penyiksaan terhadap sapi," kata Eddi yang juga menjadi ketua panitia karapan kepada wartawan.
Eddi berjanji pihaknya sebagai penyelenggara karapan akan berupaya agar tidak lagi terjadi penyiksaan terhadap sapi karapan. Namun hal itu tidak bisa dihilangkan dalam waktu yang cepat. ”Secara bertahap kami akan mencari formula agar unsur penyiksaan bisa ditiadakan."
Salah seorang penonton karapan, Surano, menyatakan dukungannya terhadap larangan MUI. Surano yakin tanpa penyiksaan, termasuk cambuk berpaku, sapi karapan tetap bisa berlari dengan kencang. "Ngeri, Mas. Pantat sapi luka-luka, lalu disiram spiritus. Pasti sakit sekali," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI
http://www.tempo.co/read/news/2011/10/23/180362822/Penyiksaan-Sapi-Karapan-Masih-Terjadi-Larangan-MUI-Diabaikan
Langganan:
Postingan (Atom)

