Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rabu, 29 Februari 2012

FOTO; MUI, KEMENAG PAMEKASAN, GELAR PENYULUHAN PENANGGULANGAN KENAKALAN REMAJA






Majelis Ulama Indonesia (MUI)Pamekasan Bersama Kantor Kementerian Agama Pamekasan menggelar training penyuluh dalan rangka penanggulangan kenakalan rema di aula kementerian Agama Pamekasan pada tanggal 14 Februari 2012.
hadir sebagai pembicara pada acara itu DR. Alwi Bech dari Badan Narkotika (BNK)Pamekasan memberikan penjelasan umum mengenai perihal penyalahgunaan narkoba. sedang pembicara lainnya dr. Tiur Landina fungsionaris MUI Pamekasan memberikan pemahaman tentang keluarga sakinah...

Putusan MK Jadi Perdebatan MUI Pamekasan

PAMEKASAN (KRjogja.com) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Madura, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anak di luar nikah bisa disalahartikan.

"Keputusan itu nantinya akan berbias, bahkan bisa menimbulkan persepsi seolah-olah ada upaya melegalkan perzinahan," kata Sekretaris MUI Pamekasan, Zainal Alim, Rabu (29/2).

Beberapa waktu lalu, MK melakukan uji materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada pasal 43 Ayat (1) di undang-undang itu menyebutkan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Setelah dilakukan uji materi, disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis, dan keluarganya serta dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

Alasan mendasar yang melandasi keputusan ini, antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah tidak.

Anak, juga berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

Zainal Alim menyatakan, pada dasarnya, putusan MK tentang anak di luar nikah ini baik. Akan tetapi, MUI Pamekasan menganggap perlu adanya penjelasan dari hasil uji materi tersebut, agar masyarakat tidak terjebak pada pemikiran bahwa perzinahan dilegalkan.

"Hemat kami, itu harus dititiktekankan pada persoalan waris, karena dalam persepektif agama, perzinahan merupakan perbuatan terlarang," kata Zainal Alim.

Jika, sambung dia, putusan MK tersebut tidak ada penjelasan lebih lanjut, MUI Pamekasan khawatir nantinya bisa disalahartikan.

Di MUI Pamekasan, putusan MK atas hasil uji materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dibahas di internal organisasi, bahkan dalam waktu dekat organisasi ini berencana akan menyampaikan surat kepada MUI pusat.

"Nantinya kami akan menyampaikan sumbangan pemikiran tentang hal ini, sehingga di kalangan masyarakat tidak menimbulkan tafsir yang keliru," tutur Zainal Alim, menjelaskan.

Kendatipun demikian, MUI Pamekasan sepakat bahwa anak yang baru lahir tidak membawa dosa warisan, sehingga MUI di satu sisi juga sepakat dengan keputusan MK tetap memperhatikan anak-anak yang dilahirkan di luar nikah tersebut untuk mendapatkan hak waris dari orang tua biologisnya. (Antara/Yan)
http://krjogja.com/read/120431/putusan-mk-jadi-perdebatan-mui-pamekasan.kr

Selasa, 21 Februari 2012

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN TENTANG MIRAS

Lampiran surat MUI kabupaten Pamekasan di salin dari aslinya. dengan nomor surat: 109/DP-K.MUI/II/2012

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KABUPATEN PAMEKASAN
Sekretariat: Gedung Islamic Centre Pamekasan Lt. Dasar//www.muipamekasan.blogspot.com

Nomor : 109/DP-K.MUI/II/2012
Sifat : Penting
Prihal : Sikap MUI Kab.Pamekasan
Tentang Perda Miras

Kepada Yang Terhormat,
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan
di
PAMEKASAN


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dewan Pimpinan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pamekasan pada rapat Dewan Pimpinan dan Komisi Fatwa yang membahas tentang Peraturan Daerah No 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan dan Peraturan Pemerintah no. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Presiden Republik Indonesia, maka dengan ini disampaikan sikap MUI Kabupaten Pamekasan sbb :
1. Bahwa berdasarkan kajian MUI (Komisi Fatwa) Pusat, semua minuman yang mengandung alkohol baik dengan kadar rendah, menengah, dan tinggi merusak kesehatan dan merusak moral masyarakat; oleh karena itu minuman berakholol dengan segala bentuk dan jenisnya hukumnya adalah haram (lihat lampiran keputusan Komisi Fatwa MUI tantang minuman yang mengandung alkohol)
2. Bahwa dalam rangka menciptakan masyarakat yang sehat jauh dari kerusakan moral, tindak kriminalitas, dan pathologi sosial lainnya sebagai akibat dari minuman keras, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan, tetap dan terus diberlakukan untuk wilayah kabupaten Pamekasan, mengingat Perda tersebut sangat efektif dalam penanggulangan kejahatan dan tindakan kriminalitas
3. Bahwa setalah meneliti Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1997, maka terdapat sejumlah dasar hukum yang tidak berlaku lagi saat ini, sementara substansi (batang tubuh) peraturan tersebut terdapat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kearifan lokal (daerah)
4. Mengharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, agar tetap mempertahankan Perda tersebut serta menyampaikan tuntutan tentang perlunya kaji ulang atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1997, karena sudah tidak sesuai lagi baik dari segi perudang-undangan/peraturan yang dijadikan dasar hukum dalam peraturan pemerintah tersebut
5. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan hasil Muzakarah Nasional tentang alkohol dalam produk minuman yang diselenggarakan oleh lembaga pengkaji pangan, obat-obatan, dan kosmetika (LP.POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13 – 14 Robiul Akhir 1414 H; bertepatan dengan tanggal 30 September 1993 di Jakarta.

Demikian surat ini sebagai pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan untuk dimaklumi

Wabillahit taufiqi Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pamekasan, 28 R. Awal 1433 H
21 Februari 2012 M

Dewan Pimpinan Majelis ulama’ Indonesia
Kabupaten Pamekasa


Ketua Sekretaris

ttd ttd

KH. Ali Rahbini Abd. Latif Drs. RH. Zainal Alim, M.M.

Tembusan :
1. Ketua Umum MUI Propinsi Jawa Timur
2. Ketua Umum MUI Pusat di Jakarta
3. Ketua Dewan Penasehat MUI Kab. Pamekasan
4. Bupati Pamekasan

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN TENTANG VASEKTOMI

Lampiran surat MUI Kab. Pamekasan terkait Vasektomi. di salin berdasarkan teks aslinya. dengan nomor surat pengantar: 108/DP-K.MUI/II/2012.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KABUPATEN PAMEKASAN
Sekretariat: Gedung Islamic Centre Pamekasan Lt. Dasar // www. muipamekasan.blogspot.com

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN
TENTANG VASEKTOMI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berkenaan dengan rencana BKKBN yang akan memasukkan vesektomi sebagai salah satu kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana, berikut ini saran dan pandangan kami :
Pengantar
1. Latar Belakang
Sidang Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada tanggal 13 Juni tahun 1979 telah menfatwakan bahwa vasektomi/tobektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 1979, diputuskan setelah mengkaji kertas kerja KH. Rahmatullah Siddiq, KHM Syakir, dan KHM Syafei Hadzami, yang menegaskan bahwa (i) pemandulan dilarang oleh agama. (ii) Vasektomi dan tobektomi salah satu bentuk pemandulan dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa tobektomi dan vasektomi dapat disambung kembali (rekanalisasi)
2. Berkenaan dengan perkembangan tekonologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Penyambungan saluran spermatozoa (Vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop bahkan dapat dilihat melalui layar monitor. Akan tetapi belum ada jaminan dari para akhli medis bahwa pratek dengan teknologi tersebut belum menjamin pulihnya kemampuan mendapatkan keturunan; demikian juga para akhli urologi belum bisa menjamin menghindari munculnya efek samping yang merugikan kliennya
3. Selama ini alat kontrasepsi banyak dikenakan kepada kaum perempuan, sementara kaum lelaki masih terbatas pada alat kontrasepsi kondom dan sebagian kecil melakukan vasektomi. Vasektomi (menurut BKKBN) dikenal dengan istilah MOP (Media Operasi Pria) adalah salah satu metode kontrasepsi efektif yang masuk dalam system Program BKKBN. Sementara kalangan akhli menyatakan bahwa kelebihan alat kontrasepsi memiliki efek samping sangat kecil, tingkat kegagalannya sangat kecil dan berjangka panjang

4. Meskipun vasektomi memiliki kelebihan yakni tingkat efektifitas yang tinggi, namun belum ada kesepakatan para akhli bahwa jika terjadi kegagalan maka akan berakibat kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) belum menjamin pulihnya tingkat kesuburan acceptor pria yang di-vasektomi.
Rekomendasi
Mengingat MOP sebagai salah satu metode kontrasepsi yang yang masuk dalam syestem Program BKKBN, salah satunya adalah vasektomi, sementara masalah vasektomi masih dalam pembahasan dikalangan Ulama’, maka kami sampaikan rekomendasi sbb:
1. Pemerintah dalam hal ini BKKBN memfasilitasi terlaksananya pertemuan para akhli medis dalam hal vasektomi; untuk membangun ijma’ atau kata sepakat tentang rekanalisasi setelah dilakukan vasektomi;
2. Majelis Ulama Indonesia (dalam hal ini Komisi Fatwa Pusat) untuk melakukan kajian yang mendalam tentang vasektomi (setelah ada ijma’ para akhli medis) yang akan memberikan kepastian hukum;
3. Sambil menunggu kesepakatan para akhli medis dan fatwa MUI Pusat yang baru tentang vasektomi, maka fatwa penggunaan vasektomi hasil sidang komisi Fatwa tanggal 13 Juni 1979 tetap berlaku.
4. Ijma’ para akhli tentang rekanalisasi tersebut sangat perlu sehinga tidak terjadi kesimpangsiuran teknis medis tentang keamanan dan jaminan keberhasilan rekanalisasi,
Saran dan pandangan ini masih bersifat sementara (tahap awal), jika nanti ada perkembangan lebih lanjut baik dari segi temuan-temuan medis maupun hasil kajian-kajian komisi fatwa MUI kabupaten, propensi, dan Pusat, maka secara teknis akan kami sampaikan rekomendasi berikutnya

Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Pamekasan, 20 Februari 2012

Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten pamekasan
Ketua Sekretaris


K.H. Ali Rachbini Abd. Latif Drs. H. Zainal Alim.MM

MUI dan DPRD Pamekasan Akan Gugat Mendagri

18 Peb 2012 14:38:23
Penulis : Abdul Azis // www.antarajatim.com
Pamekasan - Majelis Ulama Indonesia dan DPRD Pamekasan, Madura, mengancam akan menggugat Menteri Dalam Negeri, jika memaksa agar Perda Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol yang diberlakukan di wilayah itu dicabut.

"Karena bagi kami, di DPRD dan ulama di Pamekasan ini, mencabut Perda tersebut adalah sama dengan melegalkan adanya praktik minum-minuman keras yang memang dilarang oleh agama," kata Suli Faris di Pamekasan, Sabtu.

Suli menjelaskan, Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol di Pamekasan telah berlangsung selama 10 tahun dan selama itu pula tidak dipersoalkan. Bahkan sebelum disahkan, rancangan Perda itu telah disampaikan ke Mendagri untuk dikaji.

"Kenapa baru sekarang Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol itu dipermasalahkan oleh Mendagri," ucap Suli mempertanyakan.

Politisi dari Partai Bulan Bintang yang juga Ketua Komisi A DPRD Pamekasan ini mengaku, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus MUI Pamekasan tentang usulan pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2001 itu, dan mereka sepakat akan menggugat Mendagri, jika nantinya akan dicabut.

Suli menjelaskan, dalam pertemuan antara komisi A DPRD dengan MUI Pamekasan yang berlangsung di gedung Islamic Centre Pamekasan beberapa waktu lalu itu menghasilkan beberapa kesepakatan.

Antara lain, perwakilan DPRD, pemkab dan ulama Pamekasan akan menemui Mendagri dalam waktu dekat untuk mengajukan keberatan tentang instruksi pencabutan Perda Larangan Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan di Pamekasan.

"Jangankan dicabut, direvisi saja, kami tetap tidak bersedia," tegas Suli.

Suli menilai, Keputusan Presiden Nomor 03 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tidak bisa dijadikan dasar, karena yang menjadi pijakan pemkab dan DPRD Pamekasan dalam membuat Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol itu adalah undang-undang.

"Acuan kami, adalah Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah," katanya menjelaskan.

Menurut dia, dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menata daerahnya sesuai kebutuhan daerah itu.

Selain itu, sambung Suli, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Perundang-undangan, Keppres sebenarnya tidak perlu dipatuhi, apabila ada aturan yang lebih tinggi.

Secara terpisah Sekretaris MUI Pamekasan Zainal Alim menyatakan, Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan di Pamekasan itu sebenarnya sebagai upaya untuk melakukan perbaikan moral generasi muda bangsa ini.

Oleh karenanya, sambung dia, jika Perda tersebut harus dicabut dan direvisi, maka hal itu akan menjadi ancaman bagi generasi muda masa depan bangsa.

"Dari sisi aturan agama ataupun dari sisi etika sosial serta hukum positif, mabuk-mabukan itu kan jelas dilarang. Lalu dimana letak kesalahannya," kata Zainal.

Selama kurun waktu 2010 hingga 2011, Kemendagri melakukan evaluasi sebanyak 351 Peraturan Daerah, dan 9 diantara diminta untuk dievaluasi, yakni Perda tentang Larangan Minuman Beralkohol karena dinilai bertentangan dengan Kepres Nomor: 03 Tahun 1997.
http://www.antarajatim.com/lihat/berita/82692/mui-dan-dprd-pamekasan-akan-gugat-mendagri

MUI dan BNK Pamekasan Gelar Penyuluhan Narkoba

15 Peb 2012 09:14:59
Penulis : Abdul Azis // www.antarajatim.com
Pamekasan- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pamekasan, Madura, serta sejumlah ormas Islam lainnya di wilayah itu menggelar serangkaian kegiatan penyuluhan dampak bahaya narkorba.

Humas MUI Pamekasan Azis Maulana, Rabu, menjelaskan, rangkaian kegiatan berupa penyuluhan akan dampak bahaya narkoba ini sengaja digelar, karena akhir-akhir ini peredaran narkoba di Pamekasan kian marak.

"MUI menjadi mitra dalam hal penyuluhan ini untuk memberikan pencerahan akan dampak bahaya narkoba dari sisi pemahaman keagamaan," kata Azis Maulana.

Tidak hanya itu, MUI juga mengandengn sejumlah ormas keagamaan lainnya yang ada di Pamekasan untuk memberikan penyuluhan. Seperti ormas Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Hidayatullah, dan Gerakan Organisasi Wanita (GOW) di Pamekasan.

Azis menyatakan, MUI perlu terlibat secara langsung dalam upaya pencegahan penanggulangan peredaran narkoba dengan memberikan pemahaman keagamaan, karena peredaran narkoba sangat mengkhawatirkan kalangan generasi muda.

Narkoba, kata dia, tidak hanya beredar di perkotaan saja, akan tetapi juga di wilayah perdesaan, bahkan bisa mengancam siapa saja, termasuk santri.

"Inilah perimbangan kami, mengapa MUI perlu 'all out' bergerak mengantisipati peredaran narkoba," katanya menjelaskan.

Berdasarkan data di Mapolres Pamekasan, pengguna narkotika cendrung mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir ini hingga mencapai sekitar 70 persen lebih. (*)
sumber:http://www.antarajatim.com/lihat/berita/82439/mui-dan-bnk-pamekasan-gelar-penyuluhan-narkoba

Kamis, 09 Februari 2012

Islamic Centre Lombok Kembangkan Wirausahawan Baru

Kamis, 09 Pebruari 2012 21:22 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Islamic Centre Lombok, Nusa Tenggara Barat, turut aktif juga dalam pengembangan ekonomi umat. Bersama dengan Pemerintah Provinsi NTB, Islamic Centre berperan serta juga dalam usaha mewujudkan program 1100 wirausahawan baru.

''Ini salah satu kegiatan dari Islamic Centre di luar aktivitas dakwah,'' kata Iswandi, salah satu pengurus harian Islamic Centre Lombok, dalam perbincangannya kepada Republika di Jakarta, Kamis (9/2).

Untuk mewujudkan program tersebut, kata Iswandi, pihaknya menjadi semacam fasilitator sekaligus penyedia tempat. Kegiatan pemberdayaan ekonomi umat semacam ini juga dilakukan dengan sinergi kepada unsur pondok pesantren, organisasi massa Islam serta remaja masjid.

Iswandi juga mengungkapkan, sejak setahun terakhir, pihaknya juga sudah mengembangkan model koperasi syariah serta BMT. Sedangkan bersama lembaga pimpinan Syafi'i Antonio, Tazkia, Islamic Centre Lombok juga mengembangkan program konsultasi usaha serta bantuan permodalan.

Sayangnya, untuk data rinci terkait umat yang diberdayakan, Iswandi tidak mengetahuinya. ''Dalam dua tahun terakhir ini kita juga tengah fokus buat pembangunan fisik masjid,'' ujarnya.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/02/09/lz4qle-islamic-centre-lombok-kembangkan-wirausahawan-baru

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed