Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rabu, 09 Maret 2011

Fatwa MUI - Korupsi Haram

VOMANET - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi. Majelis menilai tindak pidana korupsi adalah haram.

"Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.
Dalam keputusan yang diperoleh VIVAnews dari situs www.mui.or.id, dijelaskan bahwa risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

Selain itu, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.

Sedangkan pengertian korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Atas dasar itu, Majelis Ulama memutuskan memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Serta melakukan korupsi hukumnya adalah haram.

Majelis juga memutuskan memberikan hadiah kepada pejabat, jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya. Namun, jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan yakni pertama, jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.

Kedua, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan
haknya). Terakhir, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

Majelis Ulama pun menyerukan agar semua lapisan masyarakat berkewajiban memberantas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi.

"Keputusan ini sudah berlaku sejak 29 Juli 2000," jelas Ma'ruf Amin.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Sahal Mahfudh dan Sekretaris MUI, Din Syamsuddin.

Sumber: http://www.vomanet.com/2010/11/fatwa-mui-korupsi-haram.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar