Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 21 Februari 2012

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN TENTANG VASEKTOMI

Lampiran surat MUI Kab. Pamekasan terkait Vasektomi. di salin berdasarkan teks aslinya. dengan nomor surat pengantar: 108/DP-K.MUI/II/2012.

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KABUPATEN PAMEKASAN
Sekretariat: Gedung Islamic Centre Pamekasan Lt. Dasar // www. muipamekasan.blogspot.com

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN
TENTANG VASEKTOMI

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berkenaan dengan rencana BKKBN yang akan memasukkan vesektomi sebagai salah satu kontrasepsi dalam program Keluarga Berencana, berikut ini saran dan pandangan kami :
Pengantar
1. Latar Belakang
Sidang Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada tanggal 13 Juni tahun 1979 telah menfatwakan bahwa vasektomi/tobektomi hukumnya haram. Fatwa yang ditetapkan pada tanggal 13 Juni 1979, diputuskan setelah mengkaji kertas kerja KH. Rahmatullah Siddiq, KHM Syakir, dan KHM Syafei Hadzami, yang menegaskan bahwa (i) pemandulan dilarang oleh agama. (ii) Vasektomi dan tobektomi salah satu bentuk pemandulan dan (iii) di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa tobektomi dan vasektomi dapat disambung kembali (rekanalisasi)
2. Berkenaan dengan perkembangan tekonologi, kini vasektomi dapat dipulihkan kembali pada situasi semula. Penyambungan saluran spermatozoa (Vas deferen) dapat dilakukan oleh ahli urologi dengan operasi menggunakan mikroskop bahkan dapat dilihat melalui layar monitor. Akan tetapi belum ada jaminan dari para akhli medis bahwa pratek dengan teknologi tersebut belum menjamin pulihnya kemampuan mendapatkan keturunan; demikian juga para akhli urologi belum bisa menjamin menghindari munculnya efek samping yang merugikan kliennya
3. Selama ini alat kontrasepsi banyak dikenakan kepada kaum perempuan, sementara kaum lelaki masih terbatas pada alat kontrasepsi kondom dan sebagian kecil melakukan vasektomi. Vasektomi (menurut BKKBN) dikenal dengan istilah MOP (Media Operasi Pria) adalah salah satu metode kontrasepsi efektif yang masuk dalam system Program BKKBN. Sementara kalangan akhli menyatakan bahwa kelebihan alat kontrasepsi memiliki efek samping sangat kecil, tingkat kegagalannya sangat kecil dan berjangka panjang

4. Meskipun vasektomi memiliki kelebihan yakni tingkat efektifitas yang tinggi, namun belum ada kesepakatan para akhli bahwa jika terjadi kegagalan maka akan berakibat kemandulan tetap. Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) belum menjamin pulihnya tingkat kesuburan acceptor pria yang di-vasektomi.
Rekomendasi
Mengingat MOP sebagai salah satu metode kontrasepsi yang yang masuk dalam syestem Program BKKBN, salah satunya adalah vasektomi, sementara masalah vasektomi masih dalam pembahasan dikalangan Ulama’, maka kami sampaikan rekomendasi sbb:
1. Pemerintah dalam hal ini BKKBN memfasilitasi terlaksananya pertemuan para akhli medis dalam hal vasektomi; untuk membangun ijma’ atau kata sepakat tentang rekanalisasi setelah dilakukan vasektomi;
2. Majelis Ulama Indonesia (dalam hal ini Komisi Fatwa Pusat) untuk melakukan kajian yang mendalam tentang vasektomi (setelah ada ijma’ para akhli medis) yang akan memberikan kepastian hukum;
3. Sambil menunggu kesepakatan para akhli medis dan fatwa MUI Pusat yang baru tentang vasektomi, maka fatwa penggunaan vasektomi hasil sidang komisi Fatwa tanggal 13 Juni 1979 tetap berlaku.
4. Ijma’ para akhli tentang rekanalisasi tersebut sangat perlu sehinga tidak terjadi kesimpangsiuran teknis medis tentang keamanan dan jaminan keberhasilan rekanalisasi,
Saran dan pandangan ini masih bersifat sementara (tahap awal), jika nanti ada perkembangan lebih lanjut baik dari segi temuan-temuan medis maupun hasil kajian-kajian komisi fatwa MUI kabupaten, propensi, dan Pusat, maka secara teknis akan kami sampaikan rekomendasi berikutnya

Wabillahi al-Taufiq wa al-Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Pamekasan, 20 Februari 2012

Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten pamekasan
Ketua Sekretaris


K.H. Ali Rachbini Abd. Latif Drs. H. Zainal Alim.MM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar