Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Minggu, 03 April 2011

Komisi Fatwa MUI Pamekasan Bahas Hotel Syariah dan MPM

Pamekasan. komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pamekasan menggelar rapat intrn komisi fatwa pada Sabtu, 2/04/2011 di komplek Pondok Pesantren al-Fudhola' Pamekasan asuhan KH. Fadholi Ruham. pada rapat itu dimusyawarahkan sejumlah persoalan yang masuk ke meja MUI Pamekasan.
Diantara topik musyawarah kali itu adalah konsep hotel syariah dan PT MPM sebuah perusahaan jasa umrah dan haji. "kami akan bahas soal hotel syarian dan MPM sesuai usulan ketua" ungkap KH. Fudholi Ruham  Ketua MUI pamekasan yang membawahi komisi fatwa. 
Mengenai konsep hotel syariah itu sebelumnya telah disampaikan oleh ketua Umum MUI Pamekasan KH. Ali Rahbini pada sambutan Rakerda 1 MUI Pamekasan pada 26 Maret 2011 di Hotel Madinah Pamekasan "kami ingin agar konsep hotel syari'ah ini diterapkan seluruh hotel di Pamekasan" terang Ketua Umum MUI 2010-2015 ini. adapun mengenai MPM itu juga diusulkan oleh ketua umum MUI Pamekasan "di pamekasan ada MPM, kegiatannya hemat kami tidak sesuai dengan tuntunan syari'ah, di pamekasan terutama diwilayah utara banyak memakan korban" katanya menyinggung soal MPM pada rapat harian MUI Pamekasan 31/3/2011. Kiai asal kecamatan Palengaan ini menilai salah satu faktor tidak sejalannya MPM dengan syariat islam adalah spekulasi yang tinggi. "spekulasinya terlalu tinggi" katanya.
MPM ini sebelumnya pernah disuarakan oleh Sekretaris Umum MUI Pamekasan Drs. RH. Zainal Alim, MM bahwa MPM sangat banyak modhorotnya, sebab kegiatannya hanya fokus pada pencarian kader "itu jelas bertentangan dengan ajaran islam, sebab tidak ada usaha kongkrit yang mengikat" katanya. pernyataan senada disampaikan ahli ekonomi islam Matnin, MEI. Direktur Koperasi Syariah Amanah (KSA) pamekasan ini mengungkapkan bahwa MPM tidak memiliki bisnis yang jelas. ia juga menambahkan bahwa spekulasinya terlalu tinggi, sebab usahanya hanya terfokus pada penambahan kader "rasioanalnya, kan, jika kadernya gak bertambah gak  bisa umrah, jika perusahaanya pailit, uangnya tidak kembali" katanya. (azis maulana)

1 komentar:

  1. Secepatnya ada tindakan untuk mencegah berkembangnya PT MPM mengingat promosi yang dilakukan banyak membuat masyarakat terpancing untuk ikut usaha tersebut diatas dengan impian yang meyakinkan cukup setor sekitar Rp.3 Juta sudah dapat melakukan ibadah Umroh

    BalasHapus