Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 21 Februari 2012

REKOMENDASI MUI KAB. PAMEKASAN TENTANG MIRAS

Lampiran surat MUI kabupaten Pamekasan di salin dari aslinya. dengan nomor surat: 109/DP-K.MUI/II/2012

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KABUPATEN PAMEKASAN
Sekretariat: Gedung Islamic Centre Pamekasan Lt. Dasar//www.muipamekasan.blogspot.com

Nomor : 109/DP-K.MUI/II/2012
Sifat : Penting
Prihal : Sikap MUI Kab.Pamekasan
Tentang Perda Miras

Kepada Yang Terhormat,
Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan
di
PAMEKASAN


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dewan Pimpinan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pamekasan pada rapat Dewan Pimpinan dan Komisi Fatwa yang membahas tentang Peraturan Daerah No 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan dan Peraturan Pemerintah no. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Presiden Republik Indonesia, maka dengan ini disampaikan sikap MUI Kabupaten Pamekasan sbb :
1. Bahwa berdasarkan kajian MUI (Komisi Fatwa) Pusat, semua minuman yang mengandung alkohol baik dengan kadar rendah, menengah, dan tinggi merusak kesehatan dan merusak moral masyarakat; oleh karena itu minuman berakholol dengan segala bentuk dan jenisnya hukumnya adalah haram (lihat lampiran keputusan Komisi Fatwa MUI tantang minuman yang mengandung alkohol)
2. Bahwa dalam rangka menciptakan masyarakat yang sehat jauh dari kerusakan moral, tindak kriminalitas, dan pathologi sosial lainnya sebagai akibat dari minuman keras, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2001 tentang Larangan Atas Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Pamekasan, tetap dan terus diberlakukan untuk wilayah kabupaten Pamekasan, mengingat Perda tersebut sangat efektif dalam penanggulangan kejahatan dan tindakan kriminalitas
3. Bahwa setalah meneliti Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1997, maka terdapat sejumlah dasar hukum yang tidak berlaku lagi saat ini, sementara substansi (batang tubuh) peraturan tersebut terdapat pasal-pasal yang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kearifan lokal (daerah)
4. Mengharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan, agar tetap mempertahankan Perda tersebut serta menyampaikan tuntutan tentang perlunya kaji ulang atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah no. 3 tahun 1997, karena sudah tidak sesuai lagi baik dari segi perudang-undangan/peraturan yang dijadikan dasar hukum dalam peraturan pemerintah tersebut
5. Sebagai bahan pertimbangan, kami lampirkan hasil Muzakarah Nasional tentang alkohol dalam produk minuman yang diselenggarakan oleh lembaga pengkaji pangan, obat-obatan, dan kosmetika (LP.POM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 13 – 14 Robiul Akhir 1414 H; bertepatan dengan tanggal 30 September 1993 di Jakarta.

Demikian surat ini sebagai pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan untuk dimaklumi

Wabillahit taufiqi Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Pamekasan, 28 R. Awal 1433 H
21 Februari 2012 M

Dewan Pimpinan Majelis ulama’ Indonesia
Kabupaten Pamekasa


Ketua Sekretaris

ttd ttd

KH. Ali Rahbini Abd. Latif Drs. RH. Zainal Alim, M.M.

Tembusan :
1. Ketua Umum MUI Propinsi Jawa Timur
2. Ketua Umum MUI Pusat di Jakarta
3. Ketua Dewan Penasehat MUI Kab. Pamekasan
4. Bupati Pamekasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar