Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 08 Maret 2011

Seruan dan Sikap MUI Kab. Pamekasan Tentang Pornografi dan Pornoaksi

MUI Pamekasan menyikapi maraknya pornografi dan porno aksi serta perilaku pemerkosaan dari kalangan anak-anak dan remaja dan orang dewasa. 

Akhir-akhir ini masyarakat Pamekasan, khususnya orang tua, para pendidik dan tokoh-tokoh masyarakat dikejutkan dengan berbagai berita pemerkosaan dan aktifitas pornografi. yang menjadi korbann justru anak-anak belia dibawah umur yang menjadi dambaan anak si jantung hati para orang tua. Pupuslah harapan mendambakan tumbuh dan berkembangnnya anak-anak sholeh yang bebas dari pangalaman pahit dan menyakitkan.  Secara psikologis, jika fonomena pathologis tersebut dibiarkan akan memberikan image bahwa pronografi dan pornoaksi dipandang sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa
Dimotivasi oleh keinginan untuk mengawal moral dan etika anak-anak muda dan masyarakat pada umumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melayangkang seruan kepada semua pihak, terutama pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah preventif sebagaimana pandangan ,seruan dan sikap MUI sebagai berikut:
 
Sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan tentang Pornografi dan Pornoaksi

Pertama: telaah hukum
  1. Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis (yang dapat menimbulkan birahi dan hawa nafsu bagi yang melihat), baik berupa gambar, video, dll. Baik melalui media cetak, elektronik dan alat komunikasi adalah haram.
  2. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan kepada orang lain baik cetak atau visual sebagaimana no. 1 adalah haram.
  3. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan adalah haram. 
  4. Memperoleh uang, manfaat atau fasilitas dari perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram.

Kedua : Rekomendasi
  1. Mendesak kepada penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku pornografi dan pornoaksi, termasuk pembuat gambar video, pengedar, penyimpan dan pihak yang dengan sengaja memproduksi pornografi dan pornoaksi, agar diproses sampai ke pengadilan. sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merampas barang-barang bukti untuk diguanakan sebagai bahan bukti di pengadilan dan selanjutnya dimusnahkan  
  3. Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan preventif :

  • Melaksanakan sweeping kepada komunitas pemakai atau pemilik alat-alat elektronik yang diduga atau dikhawatirkan memuat, menyimpan dan memproduksi video/gambar pornografi.
  • Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang baik dari kalangan pemerintah dan masyarakat, agar meningkatkan frekwensi dan kualitas penyuluhan-penyuluhan anti pornografi dan pornoaksi, termasuk sosialisasi undang-undang pornografi dan pornoaksi.
  • Mendesak kepada pemerintah khususnya kepolisian RI agar  melaksanakan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait (Bapenkar, Dinas pendidikan Kabupaten, Kantor kementrian agama, ormas keagamaan, LSM, dsb) dalam menciptakan gerakan anti pronografi dan pornoaksi.
                                                    MUI Kab. Pamekasan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar