MUI kab. Pamekasan memberikan konstribusi kepada DPRD Pamekasan untuk penyusunan PERDA sekitar pelarangan Ahamadiyah di Pamekasan. Dalam rapat dengar dengan komisi A yang dipimpin oleh Suli Faris, wakil MUI yang hadir pada saat itu menyampaikan pokok-pokok pikirannya antara lain jika perda itu dibuat, diusahakan agar tidak membentur perundang-undangan yang ada. Yang sangat perlu adalah mewapadai wacana atau pandangan yang liberal dengan dalih berlindung dibalik issu hak-hak asasi manusia, sehingga memberikan ruang gerak munculnya Ahamadiyah di Pamekasan. Menghadapi masalah Ahmadiyah memerlukan kerjasama dan jalinan ukhuwah Islamiyah sehingga umat Islam benar-benar satu pandangan dan satu sikap.
Dalam rapat dengar itu, dibahas juga masalah warnet yang diduga disalahgunakan baik oleh pemilik warnet maupun pengguna jasa warnet, MUI menyarankan agar perda masalah warnet benar-benar tidak merugikan pengusaha warnet, karena ini berhubungan dengan penghasilan. Warnet bagaikan pisau bermata dua; disatu sisi memiliki nilai positif tapi juga berefek negatif, tentunya bila digunakan pada hal-hal yang negatif.
MUI juga menyarankan pembatasan pengguna jasa warnet dari kalangan siswa, terutama pada jam-jam efektif kegiatan belajar mengajar, sebaiknya para siswa tidak nongkrong di warnet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar