Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Senin, 21 Januari 2013

MUI: Permenkes Tentang Sunat Perempuan Sudah Sangat Arif

Jakarta, Pada tahun 2010 Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan mengenai sunat atau khitan perempuan. MUI menilai Permenkes tersebut sudah sangat arif dan tidak memihak kaum yang pro maupun kontra.


"Permenkes tentang sunat perempuan yang intinya mengatur bagi masyarakat yang hendak melakukan sunat perempuan, ini sangat arif tidak terjebak dalam pro kontra harus atau tidak harus, " ujar Ashrorun Ni'am dari komisi fatwa MUI dalam acara jumpa pers di Gedung MUI, Jl Proklamasi, Jakarta, Senin (21/1/2013).

Ni'am menuturkan permenkes yang mengatur tentang sunat perempuan ini adalah opsional sifatnya. Permenkes juga memfasilitasi masyarakat untuk melaksanakan ibadah dan hak dalam agama yang merupakan bagian dari hak inheren di dalam hak asasi manusia.

"Akan tetapi muncul gerakan lagi untuk memandulkan permenkes itu atas nama hak asasi manusia, kerusakan alat kelamin perempuan, atas nama gender, cara pandang ini tidak pas," ujar Ni'am.

Dalam permenkes No 1636/Menkes/Per/XI/2010 diungkapkan bahwa sunat perempuan adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris. Sunat perempuan ini hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu.

Selain itu setiap pelaksanaan sunat perempuan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan dan persetujuan perempuan yang disunat, orang tua dan atau walinya. Prosedur ini dilakukan dengan steril.

"Peraturan ini sudah sesuai dengan fatwa MUI dan aspirasi umat Islam. Kita khawatir permenkes yang sudah bagus ini terprovokasi dengan pernyataan-pernyataan yang ada," ujar ketua MUI Dr KH Ma'ruf Amin.

MUI meminta agar pemerintah terus mendorong dan mensosialisasikan apa yang sudah dikeluarkan dalam permenkes tentang khitan tersebut. Mestinya khitan perempuan ini sudah bisa dilaksanakan.

"Kita mengimbau jangan sampai permenkes ini tidak disosialisasi, sehingga rumah sakit menolak itu. Permenkes itu tidak perlu diubah, tapi disosialisasikan dan rumah sakit menerima kalau ada yang minta untuk dikhitan," ujar Ma'ruf. (detik.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar