Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 12 Maret 2013

MUI Bahas Kasus GTIS

JAKARTA--Masalah yang membelit PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih jauh dari tuntas. Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Dewan Syariah GTIS, berencana menggelar rapat internal untuk membahas masalah yang GTIS hadapi saat ini, Rabu (6/3/2013) lusa.

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan, rapat  ini adalah rapat awal untuk melihat permasalahan yang menimpa nasabah GTIS. Termasuk, melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Mega Kemayoran (MGK) tersebut.


"Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut," ujar dia kepada Kontan, kemarin (3/3/2013).

MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada 24 Agustus 2011. Sejak mendapatkan sertifikasi, GTIS secara sukarela menyisihkan 10 persen keuntungan dari operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.


Ketentuan sertifikasi syariah dari MUI meliputi sejumlah hal, seperti tidak boleh ada tipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. "Kalau itu dilanggar, ya dicabut," kata Hasanuddin.


Saat sertifikasi syariah diberikan, Hassanudin mengatakan, GTIS sudah memenuhi kriteria syariah yang disyaratkan. Namun, ia menolak menjelaskan bagaimana teknis pemberian keuntungan dan besaran keuntungan yang MUI dapatkan selama ini.


Menurutnya, yang tahu detail mengenai masalah ini adalah Amidhan, Ketua Bidang Perekonomian MUI. Sayang, hingga kini, Kontan belum berhasil menghubungi Amidhan.

Sementara itu, sesuai pernyataan Azzidin, Dewan Pengawas dan Penasehat GTIS sebelumnya, GTIS berencana menggelar rapat dengan para investor untuk mengangkat direktur utama dan direktur baru, Senin ini (4/3/2013).


Pada rapat pengurus yang Rabu lalu (27/2/2013), Michael Ong dinonaktifkan sebagai direktur utama dan David sebagai direktur GTIS. Dato Zahari sebagai Komisaris GTIS telah memberi kuasa kepada MUI sebagai dewan syariah untuk menggelar rapat itu pada hari ini. (tribunnews.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar