Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 05 Maret 2013

MUI Sebut MLM Haji Haram

Umrah halal karena kuota tak terbatas

JAKARTA--Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji, Sebab, sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktik semacam itu. MUI menilai praktik MLM haji tersebut rentan penipuan karena kuota terbatas dan mutlak diatur pemerintah.

"Jadi, tidak benar bila muncul informasi bahwa MUI telah menghalalkan MLM haji. Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal" kata ketua bidang fatwa MUI ma'ruf amin.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktik MLM haji itu, pihaknya tidak bertanggungjawab meski pemilik MLM haji tersebut dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI.

"Masyarakat harus hati-hati, lebih baik berhaji secara normal dan wajar" tandasnya.

Sikap tegas MUI-MLM haji itu haram-diharapkan ditindak lanjuti Kementerian Agama (kemenag). Hingga sekarang Kemenag memang terus gembar-gembor melarang praktik MLM haji. Tetapi dilapangan masih banyak usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan, yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktik MLM haji bisa dibendung dilapisan paling bawah. Ma'ruf mengatakan fatwa halal yang dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah.

"Saya tegaskan, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah, bukan MLM haji" katanya.

Sumber: jawa pos edisi cetak (minggu 17/02/2013)
redaksi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar