Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Selasa, 17 Desember 2013

INI Syarat Gurus Halal MUI

JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang sertifikasi halal pada 2014.

Pergub tersebut berisi himbauan kepada hotel, restoran, dan katering untuk mengurus sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagi usaha mereka.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Osmena mengatakan, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pengusaha untuk mendapatkan sertifikat halal.

Pertama, kata dia, pengusaha harus jujur dalam menggunakan bahan makanan. Mulai dari daging, margarin, hingga kecap, tidak boleh mengandung unsur makanan yang diharamkan dalam Islam.

Kedua, restoran yang ingin memiliki sertifikat halal tidak boleh menjual minuman beralkohol. Syarat terakhir, sambung Osmena, pengusaha harus mendaftarkan restorannya tersebut ke LPPOM MUI.

"Semua orang pasti ingin makan dengan hati yang tenang. Artinya tidak ragu lagi ketika memilih restoran," ujar Osmena saat mendampingi Gubernur Jokowi memberikan sertifikat halal pada restoran Dapur Sunda di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan legitimasi halal itu, pengusaha akan dikenakan biaya Rp 2,5 juta per restoran.

Menurut Osmena, biaya tersebut digunakan untuk membayar tenaga profesional yang melakukan audit terhadap makanan.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, di DKI ada 4.018 gerai restoran.

Namun demikian baru 315 restoran yang bersertifikat. Dia berharap, setelah keluarnya pergub nanti, semakin banyak restoran yang melengkapi diri dengan sertifikat halal. (Republika)

Jumat, 13 Desember 2013

MUI Pamekasan Bersilaturrahmi Ke MUI Provinsi Jaws Timur

-------- Original Message --------
Subject: MUI Pamekasan Bersilaturrahmi Ke MUI Provinsi Jaws Timur
From: azismaulana5 <azismaulana5@gmail.com>
To: mui.pamekasan.madura@blogger.com
CC:

Surabaya--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan pada kamis (12/12) melakukan silaturrahmi ke pimpinan MUI Jawa Timur. Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Bukhari menerima secara langsung MUI Pamekasan.

MUI Pamekasan Bersilaturrahmi Ke MUI Provinsi Jaws Timur

Surabaya--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan pada kamis (12/12) melakukan silaturrahmi ke pimpinan MUI Jawa Timur. Ketua MUI Jatim KH. Abdusshomad Bukhari menerima secara langsung MUI Pamekasan.

Senin, 02 Desember 2013

MUI Jawa Timur: Kondom Legalkan Seks Bebas

-------- Original Message --------
Subject: MUI Jawa Timur: Kondom Legalkan Seks Bebas
From: azis_elmaulana <azis_elmaulana@yahoo.com>
To: muipamekasan.madura@blogger.com
CC: redaksi_indecs.azis@blogger.com

SURABAYA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menolak program Pekan Kondom Nasional yang digagas Kementerian Kesehatan dan diselenggarakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) pada 1-7 Desember ini.

"Kami tegas menolak kegiatan pekan kondom nasional di Jatim. Kegiatan ini sama saja melegalkan dan membiarkan seks bebas," ujar Ketua MUI Jatim KH Abdussomad Buchori di Surabaya, Senin (2/12).

Menurut dia, tujuan pencegahan virus HIV/AIDS bukan dengan membagikan kondom-kondom gratis ke masyarakat, karena hal ini justru akan semakin mendorong remaja-remaja melakukan seks bebas. "Bisa saja masyarakat akan mengartikan amannya sebuah seks bebas karena sudah aman setelah memakai kondom. Inilah nantinya yang dikhawatirkan dan justru AIDS akan berkembang," kata dia.

Seharusnya, kata dia, kegiatan yang dilakukan bersifat mendidik atau edukasi, di antaranya memberikan penyuluhan soal reproduksi dan pendidikan seks bagi masyarakat, bukan malah kampanye penggunaan kondom.

Abdussomad juga mengungkapkan sebagai bentuk pencegahan penularan HIV/AIDS maka yang harus dilakukan adalah membuat peraturan ketat mencegah seks bebas, sebab sumber penyakit HIV/AIDS adalah pergaulan bebas.

"Di Jatim, kami bekerja sama dengan Pemprov terus berusaha menutup lokalisasi. Hingga kini, tercatat sudah sekitar 70 persen lokalisasi ditutup," katanya.

Sebagai bentuk penolakan, pihaknya membuat surat edaran yang ditujukan pada MUI kabupaten/kota se-Jatim untuk menolak pekan kondom nasional. Selain itu, pihaknya akan mengirim surat ke instansi terkait penolakan pembagian kondom pada masyarakat. (Republika)

MUI Minta Polri Bijak Soal Jilbab Untuk Polwan

JAKARTA -– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain, mengatakan Polri telah salah langkah jika melarang pemakaian jilbab. Seharusnya, katanya, Polri menyikapi penggunaan jilbab bagi Polwan ini secara bijak.

"Pakai jilbab itu hukumnya wajib, berdasarkan Alquran dan hadis-hadis sahih," katanya, Senin (2/12).

Ia menjelaskan, ada dua cara menutup aurat muslimah. Pertama, nampak muka dan tapak tangannya seperti yang di surat Annur ayat 31, "Hendaklah mereka mengulurkan kerudungnya sampai menutup dadanya". Di sini kata yg dipakai "khimar" yakni kerudung.

Kedua, di surat al ahzab ayat 59, kata yang dipakai "jilbab" yakni seluruh tubuh kecuali mata saja yang kelihatan. Bisa dipilih mana yang akan dipakai oleh seorang muslimah.

Menurutnya, Polri mesti minta petunjuk pada ahli agama, dalam hal ini MUI, misalnya. "Jangan terkesan arogan dan memutuskan apa-apa sendiri," ujarnya. Polri perlu berkonsultasi pada pihak yang lebih paham dalam masalah seperti ini.

Ia menyarankan, untuk sementara alangkah baiknya jika model yang dipakai model jilbab polwan Aceh saja dulu, sementara menunggu Perkap yang baru. "Jangan melanggar instruksi Kapolri yang ujungnya akan mengikis wibawa Polri sendiri," katanya.

Jika ada usul berbagai pihak, menurutnya, Polri bisa menyikapinya dengan bijak. "Janganlah dianggap sebagai mencampuri urusan rumah tangga Polri, tapi sebagai wujud rasa cinta dan memiliki dari masyarakat," ujarnya.

Dengan terjadinya perbedaan pandangan di internal Polri seperti ini, justru masyarakat jadi melihat sepertinya ada pihak di atas yang lebih punya kuasa dan bisa menekan Institusi Polri dalam urusan jilbab ini. "Citra ini harus dijawab dan dihilangkan oleh Polri sendiri," katanya. (Republika)

Senin, 21 Oktober 2013

Innalillah. Isteri Ketua MUI Pusat Meneninggal Dunia

Jakarta - Istri Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Hj Siti Churiyah meninggal dunia. Siti meninggal karena sakit.

Rabu, 18 September 2013

MUI Minta Tak Ada Penyiksaan Sapi di Piala Presiden RI 2013

PAMEKASAN -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, meminta agar pemerintah tidak membiarkan terjadinya praktik pelanggaran hukum dalam pelaksanaan karapan sapi Piala Presiden RI 2013.

Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini, Rabu mengatakan, pelaksanaan karapan sapi Piala Presiden RI 2013 yang akan digelar dalam waktu dekat ini harus bebas dari bentuk pelanggaran hukum, seperti kasus penyiksaan sebagaimana yang dilakukan tahun lalu.

"Caranya, ya tentu harus tanpa penyiksaan. Sebab selama ini kan pelaksanaan karapan sapi di Madura selalu identik dengan penyiksaan kepada sapi yang dikarap itu," ujar KH Ali Rahbini, menjelaskan.

Bentuk penyiksanaan adalah membacokkan paku ke pantat sapi menggunakan alat yang disebut "rekeng" agar lari sapi menjadi kencang.

Selain itu, para pengerap juga biasa mengoleskan balsam pada mata sapi sebelum sapi-sapi diadu dalam lomba karapan sapi dengan tujuan yang sama, yakni bisa berlari kencang dan segera sampai di garis finis.

Menurut MUI, cara-cara seperti itu merupakan bentuk penyiksaan terhadap hewan. Dari sisi ketentuan agama dilarang, dan demikian juga dari ketentuan hukum positif yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara kelembagaan, kata Rahbini, pihaknya telah mengirim surat kepada Pemkab Pamekasan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar menghapus praktik penyiksaan dalam pelaksanaan karapan sapi, dan mengembalikan bentuk karapan kepada aslinya, yakni tanpa kekerasan.

Ada dua hal yang disampaikan MUI kepada pemerintah terkait praktik penyiksanaan hewan dalam pelaksanaan karapan sapi.

Pertama, mendukung upaya Bupati Pamekasan untuk mempertahankan pelaksanaan karapan sapi tanpa kekerasan. Kedua, meminta agar bupati berkoordinasi dengan para pemilik sapi karapan agar tidak menggunakan praktik kekerasan.

Sumber: republika.co.id

Senin, 22 Juli 2013

MUI: Program Televisi Ramadhan tak Punya Kepedulian Beragama

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tayangan program-program televisi  selama Ramadhan, pada umumnya, tak terlalu mempunyai kepedulian nilai-nilai beragama.

MUI pun menilai, sejumlah stasiun televisi juga kurang memiliki kesadaran untuk menghadirkan tayangan Ramadhan yang mengedukasi masyarakat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat Hasanuddin AF mengatakan, konten tayangan program-program Ramadhan di tv pun sangat didominasi oleh lawakan.

Besaran porsi akan konten dakwah dalam sebuah tayangan, juga masih tergolong minim. ''Ya pada umumnya, nilai-nilai dakwahnya masih minim sekali. Yang ditonjolkan, lebih kepada unsur hiburannya,'' kata Hasanuddin kepada Republika, Senin (22/7).

Ia menjelaskan, seharusnya setiap stasiun televisi itu mampu memberikan nilai pendidikan kepada khalayak. Terlebih, saat ini umat Islam sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan.

MUI meminta sejumlah stasiun tv yang masih menayangkan program-program lawakan demikian di Ramadhan ini, agar memiliki kepedulian. Terutama, nilai kepedulian terhadap keberagamaan bagi umat Islam yang kini tengah berpuasa.

Stasiun-stasiun televisi yang juga masih mengedepankan lawakan dalam porsi besar itu pun, diminta untuk lebih sadar. Sudah seharusnya media penyiaran memberikan informasi-informasi yang cerdas dan mendidik masyarakat luas.

''MUI melihatnya demikian. Meski ada satu, dua stasiun tv yang tayangan dakwahnya baik,'' ujar Hasanuddin.

Sumber: republika
Redaksi

Kamis, 04 Juli 2013

Jelang Ramdhan MUI Bangun Kesepakatan Dengan Bupati

Pamekasan- MUI, LP2SI, Fokus dan BHR lakukan silaturrahmi dengan Bupati Pamekasan. Organisasi ke-Islaman itu meminta dukungan Bupati dan meminta supaya Pemerintah Daerah menjadi motor tegaknya nilai-nilai ke-Islaman di Pamekasan.

Redaksi

Selasa, 25 Juni 2013

Jelang Puasa, MUI Imbau Muslim Menjauh dari Perilaku Konsumtif

JAKARTA -- Puasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Di tengah carut marut perekonomian Indonesia, MUI berpesan agar puasa dijadikan momentum pengendalian diri. "Kendalikan diri, jangan berlebihan," kata Wasekjen MUI, Amir Syah, Rabu (26/6).

Amir menjelaskan, seharusnya umat Islam menyadari, puasa merupakan ajang melawan hawa nafsu. Menurut Amir, banyak dari umat Islam yang berpuasa di bulan Ramadhan justru berlebihan dalam mengonsumsi kebutuhan pokok.

Amir menyayangkan jika konsumsi kebutuhan pokok masyarakat meningkat di bulan puasa di banding bulan sebelumnya. "Lah ini kan bulan puasa, kok malah nambah ngonsumsinya,'' katanya.

Bulan puasa merupakan bulan dengan keberkahan berlipat ganda. Di dalamnya ada nilai-nilai pengendalian diri dan perbaikan akhlak. Kesadaran untuk menahan diri dan menghilangkan perilaku konsumtif sangat dibutuhkan. "Apalagi harga kebutuhan pokok naik karena BBM naik," katanya.

Menurut Amir, perilaku konsumtif merupakan perilaku berlebih-lebih yang dilarang dalam Islam. Diperlukan kesadaran kolektif semua pihak agar mengonsumsi kebutuhan pokok secara sederhana, karena menyangkut perekonomian yang belum stabil. "Jangan berlebihan," katanya menegaskan. (Republika)

Redaksi

Minggu, 26 Mei 2013

MUI: Besok Waktu Tepat Koreksi Arah Kiblat

JAKARTA -- Pada tanggal 27 hingga 28 Mei 2013 merupakan momentum yang tepat bagi umat Islam yang ingin mengoreksi arah kiblat masjid atau mushola di Indonesia.

Pasalnya pada kedua hari itu, tepat pukul 16.13 WIB sampai 16.23 WIB, matahari berada pada titik kulminasi (matahari tepat di atas kepala) di atas kota Makkah.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Ahmad Izzudin mengatakan, pada waktu tersebut, setiap benda yang tersinari matahari dan memiliki bayangan tegak lurus di seluruh permukaan bumi, secara langsung menunjukkan arah kiblat yang benar.

Umat Muslim pun dapat tepat melaksanakan Sholat ke arah  kota Makkah, tepatnya ke Ka'bah. "Ini adalah cara menentukan arah kiblat yang cukup akurat dengan cara yang mudah dan praktis," ujar Izzuddin dalam rilisnya.

salah satunya menggunakan bayang-bayang matahari sebuah tongkat. Bayang-bayang matahari yang dimaksud adalah bayang-bayang tongkat atau setiap benda yang tegak lurus ketika matahari transit atau berada di atas Ka'bah pada waktu kulminasi.

Sehingga setiap benda yang berdiri tegak lurus (seperti tongkat) di permukaan bumi akan menunjukan bayangan menghadap lurus ke arah Ka'bah di Mekah.

Pada waktu pertengahan hari tersebut, kata dia, matahari memancarkan cahaya layaknya lampu besar yang dapat membentuk bayangan setiap benda yang tegak lurus menghadap ke arah Ka'bah.

Hampir setiap benda yang berada di sekitar Ka'bah tidak akan memiliki bayangan sama sekali dan setiap bayangan benda pada area di luar Mekah akan menghadap lurus ke arah Ka'bah.

Dengan adanya posisi inilah, jelas dia, umat Islam yang berada di permukaan bumi yang terkena sinar matahari akan dapat memanfaatkan bayang-bayang matahari tersebut untuk dapat meluruskan arah kiblat di Masjid, Mushala, atau pun rumahnya masing-masing. (Republika.co.id)

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Senin, 20 Mei 2013

MUI Pamekasan Gelar Rapat Koordinasi

PAMEKASAN--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan Senin malam(20/05/13) melakukan rapat koordinasi membahas sejumlah kegiatan yang akan dikawal MUI dalam beberapa waktu kedepan.

Diantara pembahasan rapat malam ini antara lain; penugasan tim penyelaras draf pedoman pembangunan masyarakat Madura terdiri dari pedoman industrialisasi Islami, budaya Islami, Pendidikan Islami, hotel Islami dan Pariwisata Islami.

Selain itu, MUI juga membahas persiapan kegiatan Ramadhan, seperti tausiyah ramadhan baik melalui roadshow ke kecamatan-kecamatan maupun melalui media elektronik seperti radio dan tulisan.


Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 19 Mei 2013

Hukum MLM (Multi Level Marketing)

IndecsOnline.com


Assalammu'alaikum.

Ustadz saya mau tanya tentang hukum "Multi Level Marketing" dalam syariat Islam menurut Al Qur'an dan As Sunnah???


Jazakullah Khairan.


.................................................


Berikut ini jawaban para ulama dalam komisi riset dan fatwa tentang hokum MLM, semoga bermanfaat.


Fatwa Lajnah Da'imah[1] (Komisi Khusus Bidang Riset Ilmiah dan Fatwa) pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935)


Sangat banyak pertanyaan-pertanyaan yang masuk ke Al-Lajnah Ad-Da'imah Li Al-Buhuts Al-Ilmiyah wa Al-Ifta, tentang aktifitas perusahaan-perusahaan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM, Multi Level Marketing)) seperti Biznas dan hibah Al-Jazirah. Kesimpulan aktifitas mereka adalah meyakinkan seseorang untuk membeli sebuah barang atau produk agar dia (juga) mampu meyakinkan orang-orang lain untuk membeli produk tersebut (dan) agar orang-orang itu juga meyakinkan yang lainnya untuk membeli, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota dibawahnya (downline), maka orang yang pertama akan mendapatkan komisi yang besar yang mencapai ribuan real. Setiap anggota yang dapat meyakinkan orang-orang setelahnya (downline-nya) untuk bergabung, akan mendapatkan komisi-komisi yang sangat besar yang mungkin dia dapatkan sepanjang berhasil merekrut anggota-anggota baru setelahnya ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau berjejaring (MLM).


JAWAB:


Alhamdullilah,


Komisi fatwa  menjawab pertanyaan diatas sebagai berikut:


Sesungguhnya transaksi sejenis ini adalah haram. Hal tersebut karena tujuan dari transaksi itu adalah komisi dan bukan produk. Terkadang komisi dapat mencapai puluhan ribu real sedangkan harga produk tidaklah melebihi sekian ratus real saja. Seorang yang berakal ketika dihadapkan antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusahaan ini dalam memasarkan dan mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan mengiming-imingi mereka dengan keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil yaitu harga produk. Maka produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan.


Tatkala ini adalah hakikat dari transaksi di atas, maka dia adalah haram karena beberapa alasan:


Pertama: transaksi tersebut mengandung riba dengan dua macam jenisnya; riba fadhl[2] dan riba nasi'ah[3].  Anggota membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya. Maka ia adalah barter uang dengan bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta'khir (tidak kontan). Dan ini adalah riba yang diharamkan menurut teks (alqur'an dan hadits) dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai kedok untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota (untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya) , sehingga (keberadaan produk) tidak berpengaruh dalam hukum (transaksi ini).


Kedua: ia termasuk gharar[4] yang diharamkan menurut syari'at.


Hal itu karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?. Dan bagaimanapun pemasaran berjejaring atau piramida itu berlanjut, dan pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung didalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi? Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Kalau begitu yang mendominasi adalah kerugian. Dan ini adalah hakikat gharar, yaitu ketidakjelasan antara dua perkara, yang paling mendominasi antara keduanya adalah yang menjadi pertimbangan. Dan Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah melarang dari gharar sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya.


Tiga: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa memakan harta manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syari'at, dimana tidak ada yang mengambil keuntungan dari akad (transaksi) ini selain perusahaan dan para anggota yang ditentukan oleh perusahaan dengan tujuan menipu anggota lainnya. Dan hal inilah yang datang nash pengharamannya dengan firman (Allah) Ta'ala,


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar)" [An-Nisa':29]


Empat: apa yang terkandung dalam transaksi ini berupa penipuan, pengkaburan dan penyamaran hakikat yang sebenarnya terhadap orang-orang, dari sisi menampakan produk seakan-akan itulah tujuan dalam transaksi, padahal kenyataanya adalah bukan itu. Dan dari sisi, mereka mengiming-imingi komisi besar, yang seringnya tidak terwujud. Hal ini termasuk penipuan yang diharamkan. Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda,


"Barangsiapa yang menipu maka ia bukan termasuk golonganku" [Dikeluarkan Muslim dalam shahihnya]


Dan beliau juga bersabda,


"Dua orang yang bertransaksi jual beli mempunyai hak pilih (khiyar) selama belum berpisah. Jika keduanya saling jujur dan transparan, niscaya akan diberkati transaksinya. Dan jika keduanya saling dusta dan menutupi, niscaya akan dicabut keberkahan transaksinya."[Muttafaqun'Alaihi]


Adapun pendapat bahwa transaksi ini tergolong samsarah (makelar), maka itu tidak benar. Karena samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya). Adapun pemasaran berjejaring (MLM), anggotanya-lah yang mengeluarkan biaya untuk memasarkan produk tersebut. Sebagaimana maksud hakikat dari makelar adalah memasarkan barang, berbeda dengan pemasaran berjejaring (MLM), maksud sebenarnya adalah pemasaran komisi dan bukan (pemasaran) produk. Karena itu orang yang bergabung (dalam MLM) memasarkan kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya (mencari downline). Berbeda dengan makelar, (dimana) pihak perantara benar-benar memasarkan kepada calon pembeli barang. Perbedaan diantara dua transaksi diatas adalah jelas.


Adapun pendapat yang menyatakan bahwa komisi-komisi tersebut masuk dalam kategori hibah (pemberian), maka inipun tidak benar. Andaikatapun pendapat itu diterima, maka tidak semua bentuk hibah itu boleh menurut syari'at. Seperti hibah yang terkait dengan suatu pinjaman adalah riba. Karena itu, Abdullah bin Salam berkata kepada Abu Burdah radhiyallahu'anhuma,


"Sesungguhnya engkau berada di suatu tempat yang tersebar riba didalamnya. Maka jika engkau memiliki hak pada seseorang kemudian dia menghadiahkan kepadamu sepikul jerami, sepikul gandum atau sepikul tumbuhan maka ia adalah riba."[Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dalam Ash-Shahih]


Dan (hukum) hibah pemberian  dilihat dari sebab terwujudnya hibah tersebut. Karena itu Nabi 'alaihish shalatu wa sallam bersabda kepada pekerjanya yang datang lalu berkata, "Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepada saya." Beliau 'alaihish shalatu wa sallam pun menimpali,


"Tidakkah sepantasnya engkau duduk di rumah ayahmu atau ibumu, lalu engkau menunggu apakah dihadiahkan kepadamu atau tidak?" [Muttafaqun'Alaih]


Dan komisi-komisi ini hanyalah diperoleh karena bergabung dalam sistem pemasaran berjejaring. Maka apapun namanya, baik itu hadiah, hibah atau selainnya, maka hal tersebut sama sekali tidak mengubah hakikat dan hukumnya.


Dan (juga) hal yang patut disebut disana ada beberapa perusahaan yang muncul di pasar bursa dengan sistem pemasaran berjejaring atau berpiramida (MLM) dalam transaksi mereka, seperti Smart Way, Gold Quest dan Seven Diamond. Dan hukumnya sama dengan perusahaan-perusaha an yang telah disebutkan diatas. Walaupun sebagiannya berbeda dengan yang lainnya pada produk-produk yang mereka perdagangkan.


Wabillahi taufiq wa shalallahu 'ala Nabiyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi.


[Fatwa diatas ditanda-tangani oleh Syaikh 'Abdul 'Azis Alu Asy-Syaikh (ketua), Syaikh Shalih Al-Fauzan, Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Syaikh Abdullah Ar-Rukban, Syaikh Ahmad Sair Al-Mubaraky dan Syaikh Abdullah Al-Mutlaq]


 


[1]  Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas dibidangnya yang diakui dunia.


[2]  Riba fadhl adalah jual beli barang ribawi yang sejenis dengan penambahan nilai pada salah satunya contohnya emas 1 gr dijual dengan emas 2 gram, atau kurma 1 kg dijual dengan kurma 2 kg


[3] Riba Nasiah adalah jual beli barang ribawi dengan mengakhirkan waktu transaksi (tidak kontan) baik ada perbedaan nilai atau tidak contoh jual emas 1 gram dengan emas lain 1gram namun diterima setalah satu minggu (tidak kontan) semua ini termasuk riba yang dilarang dalam islam.


[4] Disyaratkan dalam jual beli yang direstui syariat adalah tidak ada unsur penipuan atau ketidak jelasan (Gharar)


http://serambimadinah.net/index.php?option=com_content&view=article&id=80:hukum-mlm-multi-level-marketing&catid=42:konsultasiagama&Itemid=67

Jumat, 03 Mei 2013

Ketum MUI Provinsi Jawa Timur Jadi Pembicara Workshop MUI se-Madura

BATU--KH. Abd. Shamad Bukhori, ketua umum MUI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pembicara pada Workshop MUI se-Madura yang dihelat di Palem Sari hotel, Batu (03-05/05/13).

Pada kesempatan itu, Kiai Shamad (sapaan akrab KH. Abd. Shamad Bukhori) menyampaikan kuliah umum "budaya islami" dihadapan puluhan peserta workshop asal Madura.

Perlu diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Madura menggelar workshop "membangun masyarakat Madura yang islami pasca Suramadu". workshop kali ini diharapkan dapat menjadi pengembangan pembangunan Madura pasca Suramadu.

MUI Se-Madura Gelar Workshop di Palem Sari Hotel, Batu

BATU--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Se-Madura menggelar Workshop "Membangun Masyarakat Madura Yang Islami Pasca Suramadu" di Palem Sari Hotel, Batu 3-5 Mei 2013.

Agenda bahasan Workshop MUI se-Madura ini antara lain, Industrialisasi Islami, Pariwisata Islami, Hotel Islami, Budaya Islami, Pendidikan Islami.

Sebanyak 60 peserta dari MUI se-Madura turut serta pada kegiatan ini dari Majelis Ekonomi, Pendidikan, Tarbiyah, dan komisi fatwa.

Selain itu MUI melibatkan pimpinan masing-masing Kabupaten (Badan Musyawarah Ulama Pesantren Madura (BASSRA) di Madura dan perwakilan koordinator BASSRA Madura.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Rabu, 01 Mei 2013

MUI Kabupaten Pamekasan Lakukan Koordinasi Dengan MUI Kecamatan

PAMEKASAN-- Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melakukan rapat koordinasi dengan Dewan Pimpinan MUI Kecamatan dilingkungan kabupaten Pamekasan. Pada kesempatan itu 11 Pimpinan MUI Kecamatan dari 13 MUI kecamatan menghadiri kegiatan yang dihelat di Gedung Islamic Centre Pamekasan.

"Kita (MUI Kabupaten -red) melakukan sharing dengan MUI Kecamatan terkait persoalan-persoalan keumatan dan kemasyarakatan di Kabupaten Pamekasan" terang ketua MUI Kabupaten Pamekasan, KH. Ali Rahbini Abd. Latif (01/05).

Selain Sharing soal keumatan, Dewan Pimpinan MUI Kabupaten juga menyampaikan sejumlah program yang telah dicanangkan MUI baik bidang pendidikan, ekonomi dan sosial budaya

"Kami telah mengawal kerapan sapi, perhotelan, kali ini pendidikan, kami ingin membangun satu pandangan dengan para ulama Pamekasan tentang pembangunan masyarakat islami, apa yang kita program supaya dialirkan kemasyarakat, oleh karenanya kita perlu sharing dengan MUI Kecamatan" tambahnya.

Kamis, 18 April 2013

Jelang Workshop Koordinator MUI Madura Gelar Konsolidasi

Pamekasan--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, koordinator MUI se-Madura (korda MUI Madura) Kamis malam (17/04) menggelar rapat koordinasi persiapan workshop MUI se-Madura yang rencananya dihelat pada awal bulan Mei mendatang.

Workshop MUI se Madura bertema "Membangun Masyarakat Madura Yang Islami Pasca Suramadu" akan membahas sejumlah draf usulan pembangunan non fisik kepada Stake holder pemerintah Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten di Madura pada khususnya.

Selasa, 12 Maret 2013

MUI Bahas Kasus GTIS

JAKARTA--Masalah yang membelit PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) masih jauh dari tuntas. Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Dewan Syariah GTIS, berencana menggelar rapat internal untuk membahas masalah yang GTIS hadapi saat ini, Rabu (6/3/2013) lusa.

Maulana Hasanuddin, Wakil Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI, mengatakan, rapat  ini adalah rapat awal untuk melihat permasalahan yang menimpa nasabah GTIS. Termasuk, melihat kemungkinan adanya potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Mega Kemayoran (MGK) tersebut.


"Jika hasil rapat Dewan Syariah menemukan adanya pengelolaan dana nasabah yang tidak sesuai dengan ketentuan MUI, ada kemungkinan sertifikasi syariah GTIS akan dicabut," ujar dia kepada Kontan, kemarin (3/3/2013).

MUI memberikan label syariah kepada GTIS pada 24 Agustus 2011. Sejak mendapatkan sertifikasi, GTIS secara sukarela menyisihkan 10 persen keuntungan dari operasional bisnis dan investasi emas kepada Yayasan Dana Dakwah Pembangunan milik MUI.


Ketentuan sertifikasi syariah dari MUI meliputi sejumlah hal, seperti tidak boleh ada tipuan dan bukan transaksi spekulasi yang berpotensi merugikan salah satu pihak. "Kalau itu dilanggar, ya dicabut," kata Hasanuddin.


Saat sertifikasi syariah diberikan, Hassanudin mengatakan, GTIS sudah memenuhi kriteria syariah yang disyaratkan. Namun, ia menolak menjelaskan bagaimana teknis pemberian keuntungan dan besaran keuntungan yang MUI dapatkan selama ini.


Menurutnya, yang tahu detail mengenai masalah ini adalah Amidhan, Ketua Bidang Perekonomian MUI. Sayang, hingga kini, Kontan belum berhasil menghubungi Amidhan.

Sementara itu, sesuai pernyataan Azzidin, Dewan Pengawas dan Penasehat GTIS sebelumnya, GTIS berencana menggelar rapat dengan para investor untuk mengangkat direktur utama dan direktur baru, Senin ini (4/3/2013).


Pada rapat pengurus yang Rabu lalu (27/2/2013), Michael Ong dinonaktifkan sebagai direktur utama dan David sebagai direktur GTIS. Dato Zahari sebagai Komisaris GTIS telah memberi kuasa kepada MUI sebagai dewan syariah untuk menggelar rapat itu pada hari ini. (tribunnews.com)

Ketua MUI Kecewa GTIS Menyimpang

JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin mengaku kecewa dengan Michael Ong, bos PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Hal itu menyusul perusahaan investasi emas bodong GTIS.

"Tentu kecewa karena ada penyimpangan. Ada nasabah yang menitipkan. Transaksinya tetap jual-beli, sampai di sini tak masalah. Setelah ada penitipan emas, baru ada penyimpangan," ujar Ma'ruf di sela acara peluncuran biografinya di Jakarta, Senin (11/3/2013) malam.

Mar'uf mengaku posisinya dalam GTIS sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah karena ditugaskan oleh Dewan Syariah Nasional. Klarifikasi ini meluruskan informasi bahwa GTIS lah yang menunjuk Ma'ruf sebagai anggota dewan.

"Nama resminya Dewan Pengawas Syariah. Itu bukan dicantumkan (GTIS), tapi Dewan Syariah Nasional menunjuk saya sebagai Pengawas. Bukan PT itu yang menunjuk saya," kata Ma'ruf menegaskan.

Kekecewaan Ma'ruf karena GTIS sejak awal berdiri memang hanya membatasi pada transaksi jual-beli. Belakangan terjadi penyimpangan aturan di mana perusahaan tersebut menerima penitipan emas dan ini dilakukan dengan nasabah.

Sebagai pengawas, tugas dan fungsi Ma'ruf adalah mengawasi agar perusahaan ini bekerja sesuai prinsip-prinsip syariah. Karena, MUI mengeluarkan sertifikat syariah kepada GTIS melalui prosedur, verifikasi dan lain sebagainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, manajemen GTIS akhirnya mengakui bahwa dana nasabah dibawa kabur bekas direktur utamanya, Taufiq Michael Ong.

Namun, GTIS belum mau menyebut total dana nasabah yang dibawa kabur Michael Ong. Azidin, Dewan Penasihat GTIS, menyatakan belum menghitung dana nasabah yang dibawa kabur, detail jumlah dana nasabah di GTIS, dan tunggakan bonus.

Pengurus baru GTIS pun masih dia rahasiakan. Asal tahu saja, pada 4 Maret, GTIS menggelar rapat umum pemegang saham sekaligus memilih pengurus baru GTIS.

Azidin hanya menjamin bahwa GTIS memiliki cukup dana untuk membayar bonus dan tagihan kepada nasabah. Ia menyatakan, GTIS telah mendapatkan seorang investor besar dari dalam negeri yang bersedia membayar penggantian dana.

Siapa investor itu? Lagi-lagi Azidin merahasiakannya. "GTIS ini sudah berjalan bagus, makanya investor mau masuk," kata Azidin. Dengan dasar itu pula, dia akan menjalankan bisnis GTIS seperti sedia kala.

Seorang nasabah GTIS asal Jembatan Tiga yang mengaku bernama Udin berharap janji-janji GTIS bukan angin surga. "Kami berharap apa yang dijanjikan kepada kami bisa segera diberikan," kata Udin. (tribunnews.com)

Selasa, 05 Maret 2013

MUI Sebut MLM Haji Haram

Umrah halal karena kuota tak terbatas

JAKARTA--Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur iming-iming multilevel marketing (MLM) haji, Sebab, sampai sekarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk praktik semacam itu. MUI menilai praktik MLM haji tersebut rentan penipuan karena kuota terbatas dan mutlak diatur pemerintah.

"Jadi, tidak benar bila muncul informasi bahwa MUI telah menghalalkan MLM haji. Apakah itu MLM syariah haji atau dengan nama lainnya, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa halal" kata ketua bidang fatwa MUI ma'ruf amin.

Jika ternyata ada masyarakat yang tertipu dengan praktik MLM haji itu, pihaknya tidak bertanggungjawab meski pemilik MLM haji tersebut dalam promosinya mengaku telah mendapat restu MUI.

"Masyarakat harus hati-hati, lebih baik berhaji secara normal dan wajar" tandasnya.

Sikap tegas MUI-MLM haji itu haram-diharapkan ditindak lanjuti Kementerian Agama (kemenag). Hingga sekarang Kemenag memang terus gembar-gembor melarang praktik MLM haji. Tetapi dilapangan masih banyak usaha yang membujuk masyarakat untuk mengikuti MLM haji.

Padahal, Kemenag memiliki satuan kerja hingga tingkat kecamatan, yakni kantor urusan agama (KUA). Jika KUA menjalankan peran utamanya untuk melindungi umat, praktik MLM haji bisa dibendung dilapisan paling bawah. Ma'ruf mengatakan fatwa halal yang dikeluarkan MUI adalah untuk MLM umrah.

"Saya tegaskan, yang sudah keluar fatwa halalnya itu MLM syariah untuk umrah, bukan MLM haji" katanya.

Sumber: jawa pos edisi cetak (minggu 17/02/2013)
redaksi

Jumat, 01 Maret 2013

MUI Gelar Rapat Persiapan Rakorda MUI Se-Madura

PAMEKASAN-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan Jumat malam (01/03/13) menggelar rapat persiapan Rakorda MUI se-Madura di Bangkalan pertengahan Maret 2013 mendatang. Agendanya adalah pembahasan mengenai pengembangan Madura pasca Suramadu, baik di Bidang Industri, Pendidikan, ekonomi, kebudayaan dan pariwisata.

Rakorda MUI Se-Madura rencanakan akan menghadirkan Bakorvil IV dan BPWS untuk mempresentasikan program pemerintah mengenai pembangunan Madura pasca Suramadu.

Presentasi program BPWS dan Bakorwil, akan menjadi "refrensi" bahasan dan kajian MUI se-Madura dalam rangka menyusun pedoman-pedoman pengembangan dan pembangunan Madura pasca Suramadu.

Diantara pedoman pengembangan dan pembangunan Madura pasca Suramadu adalah Pedoman Hotel Islami, Pendidikan Islami, Industri Islami, Pariwisata Islami, dan Budaya Islami.

Pedoman-pedoman itu nantinya akan direkomendasikan ke Stake Holder daerah seluruh kabupaten di Madura untuk diaplikasikan didaerah tersebut.

oleh: AzisMaulana

Selasa, 19 Februari 2013

MUI Pamekasan Rumuskan Pola Pendidikan Islami


PAMEKASAN- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Pamekasan merumuskan pola pendidikan Islami, sebagai pijakan pola penerapan sistem pendidikan yang menginginkan penerapan dalam nilai-nilai ke-Islam-an

Minggu, 17 Februari 2013

MUI; Jangan Mimpi Mendapat Pemimpin Saleh Kalau Rakyat Jahat


JAKARTA--Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain menegaskan, jangan bermimpi Indonesia mempunyai pemimpin yang saleh apabila rakyatnya jahat. 

Foto: MUI Gelar Workshop Penyusunan Pedoman Pendidikan Islami

oleh: AzisMaulana

Sumenep- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan hari ini menggelar worksop penyusunan pendidikan Islami di Dream Land Hotel Sumenep

Workshop ini rencananya di gelar mulai 17-19 februari 2013

oleh: AzisMaulana

Rabu, 13 Februari 2013

Ini Komentar MUI Soal Hari Valentine

PALEMBANG---Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak membesar besarkan perayaan hari kasih sayang secara berlebihan. 

Situs Porno Merajalela, Ini Imbauan MUI

BOGOR---Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Jawa Barat, prihatin kasus prostitusi online yang terungkap di Bogor, sehingga meminta pemerintah kota setempat dapat kembali mengaktifkan pemblokiran situs porno.

MUI Minta Pemerintah tak Ambil Alih Sertifikasi Halal

JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan meminta pemerintah tidak mengambil alih proses sertifikasi halal. Pemerintah sebaiknya berperan dalam melakukan sosialisasi hingga regulasi dan pengawasan.

Selasa, 12 Februari 2013

Ketua MUI: Jasa Alm Tarmizi Taher Besar Bagi Negara

JAKARTA -- Dari beberapa tokoh penting yang hadir dalam upacara pemakaman Almarhum Tarmizi Taher, Selasa (12/2) Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amidhan tampak hadir. Saat diwawancara Republika, Amidhan mengatakan ummat telah kehilangan sosok pemimpin sekalikus dai dan ulama dengan kepergian Almarhum.

Selasa, 29 Januari 2013

MUI Pamekasan Mulai Garap Pedoman Pelaksanaan dan Pengelolaan Pendidikan Islami

Pamekasan- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mulai malam ini (29/01) menggarap Pedoman Pelaksanaan dan Pengelolaan Pendidikan Islami. Pedoman ini disusun oleh komisi Tarbiyah Islamiyah dan komisi Pengkajian Pendidikan.

Senin, 21 Januari 2013

MUI Pamekasan Bakal Susun Pedoman Pendidikan Islami

Pamekasan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan dalam waktu dekat akan menyusun buku Pedoman Pendidikan Islami "Insya Allah secepatnya" kata wakil ketua bidang pendidikan Ust. Mursalin, S.Ag. Usai rapat bersama fungsionaris MUI di Islamic Centre Senin (21/01) malam.

MUI: Permenkes Tentang Sunat Perempuan Sudah Sangat Arif

Jakarta, Pada tahun 2010 Menteri Kesehatan mengeluarkan peraturan mengenai sunat atau khitan perempuan. MUI menilai Permenkes tersebut sudah sangat arif dan tidak memihak kaum yang pro maupun kontra.

MUI: Khitan Perempuan Bersifat Makrumah


Jakarta, Akhir-akhir ini terjadi pro dan kontra terhadap pelaksanaan khitan atau sunat perempuan. Untuk itu Majelis Ulama Indonesia bersama dengan ormas Islam menyatakan bahwa khitan perempuan bersifat makrumah (ibadah yang dianjurkan).

Di Indonesia, Sunat Perempuan Hanya untuk 'Menyenangkan Hati'


Jakarta, MUI menegaskan sunat perempuan adalah ibadah yang dianjurkan. Bagi dokter pun tidak ada yang perlu dipertentangkan selama masih sesuai aturan yang berlaku, sebab sunat perempuan di Indonesia fungsinya hanya untuk 'menyenangkan hati'.

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed




Arsip Berita


Republika Online - Fatwa RSS Feed

KS-MARINAL INSAN PRIMA

Media Madura