Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rabu, 21 Desember 2011

Koordinasi


Komisi Pemberdayaa Perempuan Remaja dan Keluarga, Komisi dakwah dan komisi ukhuwah Majelis Ulama Indoneisia Kabupaten Pamekasan, bekerja sama dalam sebuah agenda kegiatan, yaitu Gerakan Penanggulangan Kenakalan Remaja.
Dalam menjalankan kegiatan ini MUI Kabupaten Pamekasan menggandeng ormas islam, instansi pemerintah kabupaten dan kementerian agama kabupaten Pamekasan.
Kegiatan yang dikomadani MUI itu menyulut perhatian para audiens dan berharap kegiatan itu segera dilaksanakan.
perlu diinformasikan bahwa kegiatan itu adalah berbentuk pelatihan dengan pelaksana kegiatannya adalah instansi terkait serta ormas-ormas yang ada dikabupaten pamekasan.
Rapat yang digelar di Ruang rapat MUI kabupaten Pamekasan, gedung Islamic Centre Lt. 1 dihadiri oleh sejumlah ormas islam dan instansi pemerintah (Diknas) dan kemenag.

Koordinasi Penanggulangan Kenakalan Remaja





Foto diatas: Rapat koordinasi Komisi Pemberdayaah Perempuan Dan Remaja, Komisi Dakwah, Komisi Ukhuwah MUI Kabupaten Pamekasan dengan sejumlah Instansi Pemerintah, dan organisasi masyarakt..

Jumat, 16 Desember 2011

Pemerintah Harus Tempatkan Dana Haji di Syariah


Jakarta (ANTARA) - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.

"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.

DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta.

Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.

Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.

"Mengapa direkomendasi ?. Karena UU itu sudah tidak layak lagi," ujar KH Ma'aruf Amin.

Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.

"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf. (*)

sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/78308/pemerintah-harus-tempatkan-dana-haji-di-syariah

Senin, 12 Desember 2011

MUI Rapat Bahas Hiburan Malam

MUI Pamekasan pada senin 12/12/11 kembali melakukan rapat koordinasi di Kantor MUI Pamekasan. Pada rapat itu hadir Ketua Umum KH. Ali Rahbini Abd. Latif Sekretaris Umum Drs. Zainal Alim, MM dan sejumlah pengurus MUI Pamekasan.
Pada rapat itu muncul issu-issu yang perlu diperhatikan sesegera mungkin selain sejumlah agenda yang telah siap direalisasikan seperti penanggulangan remaja, penyuluhan bahaya HIV/AIDS dan Narkoba. Issu yang tak kalah penting adalah kegiatan malam seperti Imtihanan, pengajian, dan khususnya hiburan malam. Berdasarkan temuan pengurus MUI serta berdasarkan laporan masyarakat bahwa kegiatan hiburan malam sering dijadikan sarana berpacaran dan mesum, bahkan baru-baru ini diberitakan oleh sejumlah media seorang ABG 15 tahun hamil 2 bulan akibat perbuatan dilarang agama dilakukan pada saat akan menghadiri hiburan malam.
Dari beberapa issu yang muncul itu melahirkan sebuah kesepakatan bahwa MUI akan menggelar pertemuan (halaqoah) dengan para ulama-umara' dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut. Gagasan yang sempat muncul adalah MUI akan mengajak ulama, pemangku pendidikan, dan masyarakat luas melalui tokoh setempat untuk membatasi kegiatan/hiburan malam. Tentunya usulan itu dimaksudkan minimalnya untuk meminimalisir bahkan mencegah terjadinya perbuatan yang tidak diinginkan serta merugikan.
Sementara untuk tempat dilaksanakannya kegiatan itu masih dalam tahap perbincangan.
(adm)

Selasa, 22 November 2011

Penyiksaan Sapi Karapan Masih Terjadi, Larangan MUI Diabaikan

TEMPO.CO, Pamekasan - Penyiksaan terhadap sapi peserta karapan memperebutkan Piala Presiden yang berlangsung di Stadion Sunarto Hadiwijoyo, Pamekasan, Jawa Timur, Minggu, 23 Oktober 2011, masih terjadi.

Berdasarkan pantauan Tempo, larangan penyiksaan terhadap sapi karapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan diabaikan. Sebanyak 24 pasang sapi perserta karapan mengalami berbagai bentuk penyiksaan sebelum ataupun saat beradu cepat dalam pelaksanaan karapan tahunan tersebut.

Ke dalam kelopak mata sapi dioles balsem, lubang duburnya sapi dicucuk besi. Joki pun tetap menggunakan cambuk yang dipasangi paku. Bahkan pada bekas luka cambukan dioles spiritus atau cabai rawit.

Seperti diberitakan sebelumnya (Tempo Interaktif edisi Kamis, 20 Oktober 2011), MUI Pamekasan melarang segala bentuk penyiksaan terhadap sapi karapan, termasuk penggunaan cambuk paku. "Tidak boleh ada penyiksaan dalam karapan sapi," kata Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdul Latif.

Ali Rahbini menyayangkan pelaksanaan karapan sapi identik dengan penyiksaan. Aksi penyiksaan terhadap sapi peserta karapan merusak budaya Madura karena sejak awal tidak pernah ada penyiksaan. Karapan sapi pun identik dengan perjudian. Bahkan yang paling disayangkan MUI, pelaksanaan karapan mengabaikan waktu salat. "Semua yang melanggar syariat agama dilarang," tutur dia.

Menurut Ali Rahbini, larangan MUI tersebut sudah disepakati bersama berbagai organisasi, LSM, seperti Fokus, dan LP3SI. Bahkan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Madura juga sudah disurati berkaitan dengan larangan tersebut.

Salah seorang joki sapi karapan, Bobi, mengatakan berbagai bentuk penyiksaan terhadap sapi masih tetap dilakukan agar saat berlomba sapi bisa berlari cepat mencapai garis finis. "Saya memang dengar ulama melarang. Tapi karena panitia tidak melarang, cambuk paku masih saya gunakan," ucapnya.

Bobi mengaku kasihan saat mencambuk sapi dengan paku. Namun karena sudah menjadi tradisi, mau tidak mau harus dilakukannya. "Saya cuma cari uang," tuturnya.

Kepala Bakorwil IV Madura, Eddi Santoso, tak menampik masih terjadinya penyiksaan terhadap sapi peserta karapan, dan hal itu menurutnya sudah menjadi tradisi, sehingga sulit dihilangkan. "Tradisinya memang begitu, sehingga belum bisa menghindari penyiksaan terhadap sapi," kata Eddi yang juga menjadi ketua panitia karapan kepada wartawan.

Eddi berjanji pihaknya sebagai penyelenggara karapan akan berupaya agar tidak lagi terjadi penyiksaan terhadap sapi karapan. Namun hal itu tidak bisa dihilangkan dalam waktu yang cepat. ”Secara bertahap kami akan mencari formula agar unsur penyiksaan bisa ditiadakan."

Salah seorang penonton karapan, Surano, menyatakan dukungannya terhadap larangan MUI. Surano yakin tanpa penyiksaan, termasuk cambuk berpaku, sapi karapan tetap bisa berlari dengan kencang. "Ngeri, Mas. Pantat sapi luka-luka, lalu disiram spiritus. Pasti sakit sekali," ujarnya.

MUSTHOFA BISRI
http://www.tempo.co/read/news/2011/10/23/180362822/Penyiksaan-Sapi-Karapan-Masih-Terjadi-Larangan-MUI-Diabaikan

Selasa, 01 November 2011

MUI Minta Pemerintah Tidak Melarang Takbir Keliling

Selasa, 01 November 2011 17:46 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Merupakan bagian dari ritual umat Islam Indonesia untuk melakukan takbir keliling saat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Untuk itu, adalah hal keliru untuk melarang pelaksanaan takbir keliling.

Oleh sebab itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan pemerintah untuk tidak melarang pelaksanaan takbir keliling. “Tidak perlu dilarang. Namun, masyarakat perlu berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pelaksanaan takbir keliling,” papar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Slamet Effendi Yusuf, di Jakarta, Selasa (1/11).

Slamet mengatakan, koordinasi yang dilakukan bersama aparat keamanan merupakan solusi tepat ketimbang melarang pelaksanaan takbir keliling. Jadi, harapannya penjagaan aparat dapat mencegah masyarakat merusak ritual menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.

Wasekjen MUI, Tengku Zulkarnain, mengatakan keliru melarang pelaksanaan takbir keliling. Sebab, dasar hukum takbir keliling tertuang dalam sejumlah hadist yang diriwayatkan sahabat Rasullah SAW.

“Mengapa harus dilarang, hadist yang diriwayatkan para sahabat secara tegas menganjurkan kepada umat Islam untuk mengumandangkan asma Allah. Bahkan perempuan pun diminta untuk bertakbir,” kata dia.

Karena itu, ia mengharapkan pemerintah tidak perlu mengeluarkan larangan. Namun, hanya memberikan penjagaan saat pelaksanaan takbir keliling berlangsung. Dengan demikian, tidak akan ada insiden yang menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Agung Sasongko
sumber:http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/11/11/01/ltz9x2-mui-minta-pemerintah-tidak-melarang-takbir-keliling

'Tausiyah' MUI Jelang Idul Adha

Selasa, 01 November 2011 16:23 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 'taushiyah' dan bimbingan keagamaan menyongsong Idul Adha, tata cara pelaksanaan ibadah kurban dan haji.

Kepada sejumlah wartawan di Gedung MUI Jakarta, Selasa (1/11), Ketua MUI Prof Dr H. Umar Shihab didampingi Ketua MUI lainnya, Drs H. Slamet Effendy Yusuf, M.Si meminta agar seluruh umat Islam selain dalam menyambut Idul Adha dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil juga dapat menjaga ketertiban.

Bagi yang melaksanakan takbir keliling diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Termasuk pula para khatib agar menyampaikan materi khutbah yang meneduhkan, menyampaikan pesan moral dari ibadah haji, kurban dan kebersamaan.

Pada bagian lain, Umar Shihab pun berharap agar umat Islam yang melaksanakan ibadah kurban dapat mengindahkan standarisasi hewan yang disembelih. Hewan tak cacat, bersih dan jauh dari penyakit. Juga memperhatikan cara penyembelihan dengan tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

Memperhatikan kebersihan lingkungan. Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut Asma Allah. Penyembelihan hendaknya dilaksanakan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan dan dua pembuluh darah.

Penyembelihan dilakukan dengans satu kali dan cepat. Memastikan adanya aliran darah dan atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan. Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut, paparnya.

Terkait dengan ibadah haji, Komisi Fatwa MUI menerima pernyataan dari Kementerian Agama mengenai peyembelihan hewan 'Dam' di Tanah Air dan badal tawaf ifadhah, dan terhadap masalah tersebut Komisi Fatwa MUI telah menetapkan fatwa. Yaitu, jamaah haji yang melaksanakan haji 'tamattu' atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing.

Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di Tanah Haram dan tujuh hari di Tanah Air. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar Tanah Haram hukumnya tidak sah. Dan daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin Tanah Haram.

Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram. Sedangkan hewan dam atas haji tamattu atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah).

Terkait dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi agar Kementerian Agama mengatur dan menertibkan pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia, guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan penyimpangan.

Kementerian Agama pun diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk Indonesia.

Bagi jamaah haji Indonesia harus memastikan bahwa pelaksanaan dam atas haji tamattu' atau qiran terlaksana dengan benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Redaktur: Djibril Muhammad
Sumber: Antara

Selasa, 25 Oktober 2011

Advokat: Tindak Tegas Penyiksa Sapi

Sabtu, 22 Oktober 2011 14:16
0 Komentar
E-mail Print PDF

Pamekasan - Advokat di Pamekasan, Madura, meminta aparat kepolisian menindak tegas praktek penyiksaan sapi pada karapan (balapan) sapi, yang menjadi ciri khas budaya daerah itu. "Penyiksaan hewan tidak hanya melanggar etika moral, namun juga melanggar hukum positif, KUHP," kata juru bicara Advokat Law Firm and Legal Consultant, Agus Kasianto, di Pamekasan, Sabtu (22/10).

Menurut Agus Kasianto, klausul yang mengatur tentang larangan penyiksaan hewan sebagaimana praktik dalam pelaksanaan karapan sapi adalah pasal 302 KUHP ayat 1 dan ayat 2.

"Dalam Pasal 302 ayat 1 itu disebutkan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiyaan ringan terhadap hewan," paparnya, menjelaskan.

Tidak hanya itu saja, pada ayat 2 di pasal yang sama juga disebutkan bahwa ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi, yakni hingga 9 bulan, apabila penyiksaan yang dilakukan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat menderita luka berat lainnya atau mati.

"Gerakan penegakan hukum saya kira harus dilakukan. Sebab jika praktik penyiksaan tetap dilakukan dan tidak ada tindakan hukum sama sekali maka itu sama halnya dengan melegalkan penyiksaan hewan," ujar Agus Kasianto, menegaskan.

Ia mengatakan, seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan para Ormas Islam agar praktik penyiksaan dalam pelaksanaan festival karapan sapi di Madura dihapus karena tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, sebenarnya juga senafas dengan hukum positif yang berlaku di negeri ini.

Bahkan, sambung Agus Kasianto, dalam Undang-Undang Nomor:18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, ancaman hukuman bagi pelaku penyiksaan hewan lebih berat lagi, yakni antara hukuman penjara 6 bulan hingga 5 tahun.

Agus lebih lanjut menjelaskan, dalam pasal 66 ayat 2 point C dan E di undang-undang itu disebutkan, bahwa pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, rasa tertekan.

"Saya kira kalau dalam karapan sapi dengan membancok pantat sapi, mengeles matanya dengan balsem agar larinya kencang, juga masuk dalam poin ini disamping pasal 302 KUHP itu tadi," kata Agus Kasianto, menjelaskan.

Demikian juga pada point E di pasal yang sama juga menyebutkan, bahwa penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya, sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan.

"Pada poin ini menyebutkan bahwa perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan," tuturnya.

Agus memandang pendekatan supremasi hukum perlu dilakukan untuk menghapus praktik penyiksaan karapan sapi sebagaimana yang biasa terjadi di Madura ini, selain dengan melakukan pendekatan kultural kepada semua pemilik sapi karapan.

"Karapan sapi ini adalah budaya leluhur masyarakat Madura yang sangat bagus dan perlu dipelihara. Tapi kini menjadi ternodai, ketika ada praktik penyiksaan seperti yang membacokkan paku ke pantat sapi agar larinya kencang," ucap.

Agus Kasianto bersama kalangan profesi advokat lainnya di Pamekasan juga berharap, agar karapan sapi hendaknya dikembalikan pada bentuk semula, yakni karapan sapi tanpa penyiksaan.

Seruan untuk menghapus praktik kekerasan dalam pelaksanaan karapan sapi ini bukan hanya dari kelompok profesi advokat.

Sebelumnya, kalangan aktovis mahasiswa, MUI dan berbagai Ormas Islam juga meminta agar panitia pelaksana karapan sapi melarang praktik kekerasan dalam ajang festival budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Madura ini.

Namun, Kepala Bakorwil IV Pamekasan selaku panitia pengarah dalam pelaksanaan festival karapan sapi ini Eddy Susanto menyatakan, sulit, karena para pemilik sapi karapan menganggap itu sudah menjadi kebiasaan sejak dulu agar larinya lebih kencang.

"Butuh waktu lama untuk menghapus praktik kekerasan dalam pelaksanaan karapan sapi ini," kata Eddy Susanto. [TMA, Ant]
sumber: http://www.gatra.com/hukum/31-hukum/3785-advokat-tindak-tegas-penyiksa-sapi

Rabu, 19 Oktober 2011

MUI ; Karapan Sapi Tidak Boleh Menyiksa Binatang

KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Pelaksanaan budaya karapan sapi yang akan memperebutkan piala Presiden di Pamekasan (tanggl 23 Oktober 2011), ternyata menjadi perhatian serius Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan.

Sejumlah Ulama MUI menerima adanya perhelatan karapan sapi yang akan digelar di Stadion R Sunarto Pamekasan itu, tetapi dengan berbagai etika dan persyaratan.

Diantaranya, harus tidak ada unsur penyiksaan binatang, praktek perjudian, dan peserta tidak mengabaikan pelaksanaan sholat. serta unsur lain yang berkenaan dengan syariat Islam.

ALI RAHBINI ABDUL LATIEF Ketua MUI Pamekasan mengatakan, pelarangan menyiksa binatang itu dituangkan dalam pernyataan sikap yang di sampaikan kepada Bakorwil Pamekasan sebagai panitia pelaksana.

dan semua pernyataan yang tertuang di dalam surat tersebut sesuai dengan kesepakatan peserta sidang MUI, dan beberapa ormas Islam lainnya, seperti Forum Komunikasi Ummat Islam (FOKUS) dan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI).

“Itu dilakukan agar penyiksaan binatang atau sapi dalam karapan itu tidak menodai kemurniaan Budaya Madura yang sudah berlangsung puluhan tahun. Serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai islami dalam kegiatan tersebut,” katanya. (suhil/zil/http://www.karimatafm.com/news/show/1)

Karaoke di Hotel Putri Ditutup, Harga Mati

19-10-2011
Karaoke di Hotel Putri Ditutup, Harga Mati

KARIMATA FM-Madura, Pamekasan : Bupati Pamekasan Kholilurrahman menegaskan, penutupan fasilitas karaoke di Hotel Putri merupakan harga mati dan tidak ada tawar menawar lagi. Sebab selain melanggar perda dalam penyediaan miras (minuman keras), fasilitas tersebut tidak memiliki ijin resmi.

Menurut Kholil, dalam forum pimpinan daerah (Forpimda) telah sepakat fasilitas karaoke di restauran putri ditutup. Namun saat ini rencana penutupan lokasi itu masih di garap oleh sekdakab.

“Saya dan pimpinan daerah lainnya seperti pak kapolres telah sepakat tidak ada tawar menawar lagi, karaoke di Hotel Putri wajib ditutup. Dan saat ini masih diproses di tingkatan sekda,” katanya.

Adapun pernyataan penutupan fasilitas karaoke di hotel dan restaurant putri itu disampaikan, menyusul hasil hiering Komisi A DPRD dengan Satpol PP dan Kabag Hukum Pemkab Pamekasan, terkait efektifitas Perda larangan miras No 18 tahun 2001 di wilayah Pamekasan. (suhil/zil/http://www.karimatafm.com/news/show/1)

Hikmah Pagi: Sahabat Kaum Dhuafa

Kamis, 20 Oktober 2011 07:22 WIB

Oleh Prof Dr Yunahar Ilyas


Namanya Jundub bin Junadah, tetapi lebih dikenal dengan panggilan Abu Dzar al-Ghiffari. Sahabat Nabi ini terkenal dengan sikap zuhudnya serta pandangan khasnya tentang harta. Bagi Abu Dzar, menyimpan harta dalam jumlah yang berlebih dari kebutuhan keluarga adalah haram. Ayat yang sering dikutip Abu Dzar: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, beritahukanlah kepada mereka, (mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS at-Taubah [9]: 34).

Abu Dzar tidak pernah menyimpan harta lebih dari persiapan hidup tiga hari. Tidak jarang dia berhari-hari hanya makan beberapa biji kurma dan air. Sewaktu tinggal di Damaskus, pada zaman Khalifah Usman bin Affan, Gubernur Muawiyah bin Abi Sufyan pernah mengujinya dengan mengirimkan uang 100 dinar pada satu malam dan besok paginya memintanya kembali dengan alasan salah kirim. Ternyata uang tersebut sudah habis dibagikan malam itu juga kepada fakir miskin. Abu Dzar berjanji akan mengumpulkannya kembali dalam tiga hari jika Muawiyah menginginkannya.

Suatu hari, seseorang datang ke kediaman Abu Dzar. Tamu itu melayangkan pandangannya ke setiap pojok rumahnya. Dia tidak melihat apa-apa di rumah itu. "Hai Abu Dzar! Di mana barang-barang Anda?" Abu Dzar menjawab, "Kami mempunyai rumah yang lain. Barang-barang kami yang bagus telah kami kirim ke sana."

Tamu itu rupanya mengerti bahwa yang dimaksud Abu Dzar adalah akhirat. Lalu tamu tadi berkata, "Tetapi, Anda juga memerlukan barang-barang itu di rumah ini?" Maksudnya, di dunia. Abu Dzar dengan tangkas menjawab, "Tetapi yang punya rumah (Allah) tidak membolehkan kami tinggal di sini buat selama-lamanya."

Abu Dzar sering menyampaikan kepada kaum dhuafa bahwa pada harta orang-orang kaya itu ada hak mereka. Sebagai gubernur, Muawiyah khawatir kalau-kalau cara pandang Abu Dzar itu akan mendorong orang-orang miskin merampasi harta kekayaan orang kaya. Dia melaporkan Abu Dzar kepada Khalifah Usman di Madinah. Khalifah memanggil Abu Dzar dan dua sahabat ahli tafsir untuk menguji penafsiran Abu Dzar terhadap surah at-Taubah ayat 34 itu. Keduanya menyatakan bahwa yang diancam oleh ayat tersebut adalah orang-orang yang menimbun kekayaan dan tidak menunaikan kewajibannya membayar zakat.

Setelah peristiwa itu, Abu Dzar tidak mau kembali lagi ke Damaskus dan juga tidak mau menetap di Madinah. Dalam pandangan dia, umat Islam di kedua kota tersebut tidak lagi hidup secara sederhana seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dia minta izin tinggal di Rabdzah, sebuah kampung kecil di luar Kota Madinah.

Suatu hari, Abu Dzar berpesan kepada putrinya. Jika lewat kafilah di kampung kita ini, jamulah mereka makan. Setelah itu tanyakan kepada mereka, apakah Abu Dzar termasuk ahli surga atau bukan. Putrinya heran, karena biasanya pertanyaan itu diajukan setelah seseorang meninggal dunia. Mengetahui ada kafilah datang dan putrinya sudah menyiapkan jamuan, Abu Dzar mengambil air wudhu lalu shalat dua rakaat dengan khusyuk. Setelah shalat, dia berbaring dan melipat kedua tangannya, kemudian tenang. Pada saat itulah Allah SWT memanggilnya. Alangkah indahnya kematian sahabat kaum dhuafa ini.
sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/11/10/20/ltc928-hikmah-pagi-sahabat-kaum-dhuafa

MUI Pamekasan Surati Bakorwil Terkait Karapan Sapi

19 Okt 2011 12:42:08| Penulis : Abdul Azis
Pamekasan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirim surat ke Kantor Bakorwil IV Pamekasan, Madura selaku panitia pelaksanaan festifal karapan sapi piala Presiden 23 Oktober 2011 agar melarang praktik penyisaan dalam pelaksanaan festifal budaya di wilayah itu.

"Surat yang kami kirim sekarang ini merupakan hasil keputusan bersama dari berbagai Ormas Islam tadi malam," kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif di Pamekasan, Selasa.

Dalam surat bernomornya: 073/DPK.MUI/X/2011, tertanggal 18 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh tiga perwakilan Ormas Islam Pamekasan disebutkan, ada empat tuntutan yang para ulama.

Pertama, MUI meminta agar unsur penyiksaan binatang dalam pelaksanaan karapan sapi memperebutkan piala Presiden yang akan digelar pada 23 Oktober 2011 ini dihapus.

"Tuntutan yang kedua, kami meminta praktik perjudian dalam pelaksanaan karapan sapi dihapus," kata Ali Rahbini menjelaskan.

Menurut dia, dalam setiap praktik pelaksanaan karapan sapi yang ada di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umum, selalu ada praktik perjudian yang dilakukan oknum masyarakat, sebagaimana praktik penyiksaan.

Tuntutan yang ketiga, kami meminta agar masyarakat tidak mengabaikan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Sebab, menurut Ali Rahwini, setiap festifal karapan sapi, baik di tingkat kabupaten, apalagi di tingkat karesidenan (Madura), para penonton dan panitia pelaksana selalu mengabaikan shalat.

Yang keempat, para ulama menolak unsur-unsur lain yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. "Di Pamekasan ini kan kota yang menerapkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," kata KH Ali Rahbini menjelaskan.

Ada tiga Ormas Islam yang menandatangani surat penolakan praktik karapan sapi yang disampaikan MUI dan para ulama dari berbagai Ormas Islam yang ada di Pamekasan ini.

Yakni Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul latif, Ketua Forum Ormas Islam (Fokus) HK Abd Ghaffar, dan Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Moh Zahid.

Selain ditujukan kepada Bakorwil IV Pamekasan, Madura selaku pelaksana festifal karapan sapi, surat MUI bersama Ormas Islam lainnya ini juga ditembuskan ke Kapolres, Komandan Kodim 0826, Ketua DPRD dan Ketua Pangadilan Negeri Pamekasan. ***6***
sumber: http://antarajatim.com/lihat/berita/74208/mui-pamekasan-surati-bakorwil-terkait-karapan-sapi

Ada Praktik Penyiksaan dan Perjudian, MUI Surati Panitia Karapan Sapi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirim surat ke Kantor Bakorwil IV Pamekasan, Madura sebagai panitia pelaksanaan festival karapan sapi piala Presiden 23 Oktober 2011. Isi surat meminta agar melarang praktik penyisaan dalam pelaksanaan festival budaya di wilayah itu.

"Surat yang kami kirim merupakan hasil keputusan bersama dari berbagai Ormas Islam tadi malam," kata Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif di Pamekasan, Selasa (18/10).

Dalam surat bernomornya: 073/DPK.MUI/X/2011, tertanggal 18 Oktober 2011 yang ditanda tangani oleh tiga perwakilan Ormas Islam Pamekasan disebutkan, ada empat tuntutan para ulama.

Pertama, MUI meminta agar unsur penyiksaan binatang dalam pelaksanaan karapan sapi memperebutkan piala Presiden yang akan digelar pada 23 Oktober 2011 ini dihapus.

"Tuntutan kedua, meminta praktik perjudian dalam pelaksanaan karapan sapi dihapus," kata Ali Rahbini menjelaskan. Menurut dia, dalam setiap praktik pelaksanaan karapan sapi yang ada di Pamekasan secara khusus dan Madura pada umum, selalu ada praktik perjudian dilakukan oknum masyarakat, sebagaimana praktik penyiksaan.

Tuntutan ketiga, meminta agar masyarakat tidak mengabaikan kewajiban melaksanakan shalat lima waktu. Sebab, menurut Ali Rahwini, setiap festifal karapan sapi, baik di tingkat kabupaten, apalagi di tingkat karesidenan (Madura), para penonton dan panitia pelaksana selalu mengabaikan shalat.

Yang keempat, para ulama menolak unsur-unsur lain yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam. "Pamekasan ini kan kota yang menerapkan Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam)," kata KH Ali Rahbini menjelaskan.

Ada tiga Ormas Islam yang menandatangani surat penolakan praktik karapan sapi yang disampaikan MUI dan para ulama dari berbagai Ormas Islam yang ada di Pamekasan ini.

Yakni Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul latif, Ketua Forum Ormas Islam (Fokus) HK Abd Ghaffar, dan Ketua Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI) Moh Zahid.

Selain ditujukan kepada Bakorwil IV Pamekasan, Madura, selaku pelaksana festifal karapan sapi, surat MUI bersama Ormas Islam lainnya ini juga ditembuskan ke Kapolres, Komandan Kodim 0826, Ketua DPRD dan Ketua Pangadilan Negeri Pamekasan.
Redaktur: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sumber: Antara
http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/11/10/19/ltauui-ada-praktik-penyiksaan-dan-perjudian-mui-surati-panitia-karapan-sapi

Jumat, 07 Oktober 2011

Waspadai Makanan Berlabel Halal Palsu alias Halal Bodong!

Minggu, 21 Agustus 2011 15:53 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN - Tidak semua makanan yang berlabel halal terjamin kehalalannya. Bahkan, sejumlah produk makanan yang beredar, berlabel halal palsu.
"Produk yang ditemukan mempunyai label halal, tapi tidak mempunyai sertifikat halal alias 'bodong'," kata Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Tangerang Selatan, Ferry Payacun.
Penemuan tersebut terjadi ketika petugas gabungan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan beserta Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan inspeksi mendadak (sidak), belum lama ini. Makanan tersebut, ditemukan petugas dalam keadaan tersusun 'rapi' pada rak penjualan di Giant Bintaro, Pondok Aren, Tangsel.
Salah satu persyaratan produk halal, kata Ferry, selain memiliki label, juga harus memiliki sertifikat halal. Sedangkan sebagian besar produk yang beredar di pasaran, kata Ferry, hanya mencantumkan label halal, tapi belum tentu memiliki sertifikat halal. "Sertifikat halal akan dikeluarkan MUI bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan," jelasnya.
Menurut Ferry, sebagian besar konsumen berasal dari umat Islam. Sehingga pembuktian kehalalan harus diutamakan. Apalagi produk-produk itu berasal dari dalam negeri. "Seharusnya dapat menjadi contoh bagi produsen makanan lain," imbuhnya.
Tak hanya tidak bersertifikasi halal, masih terdapat produk makanan olahan yang kemasannya tidak tertera label halal. Di antaranya Jamur Shitake Kering, Kembang Tahu Tipis, Kacang Mede, Kacang Tanah Kupas, Fish Fisrt Original, dan Juhi Chili Pack.
Store Manager Giant Supermarket Bintaro, Ernestin, mengelak bila setiap produk yang ada berlabel halal 'bodong'. Makanan tersebut, kata dia, dapat dipastikan kehalalannya, dan layak dikonsumsi. "Kalau urusan sertifikat, kami (Giant) tidak tahu, kami hanya menjual saja," kata Ernestin.
Namun, beberapa produk makanan yang tidak mencantumkan label halal, menurut Ernestin adalah kesalahan dari produsen. "Nanti akan kita sampaikan ke supplier (pengirim makanan) untuk mencantumkan label halal di kemasannya," kata Ernestin.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel, Abdul Razaq, mengimbau masyarakat agar teliti ketika hendak membeli. Bagi yang ragu-ragu apakah makanan yang dikonsumsi tersebut berlabel halal atau tidak, lebih baik ditinggalkan saja. MUI juga menyarankan agar terus berhati-hati atas produk makan yang tidak berlabel halal.

Redaktur: cr01
Reporter: Ahmad Reza Safitri

Rabu, 10 Agustus 2011

Greenpeace: MUI Dihasut APP

Sumber : http://www.pelitaonline.com/read/politik/nasional/16/5179/greenpeace--mui-dihasut-app/ 


Jakarta, PelitaOnline — KEBERADAAN Greenpeace di Indonesia terus dipersoalkan sebagian kalangan. LSM advokasi lingkungan itu greenpeace terus disudutkan berbagai tuduhan.

Setelah anggota DPR, kini giliran Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mendesak pemerintah melarang organisasi bermarkas pusat di Belanda itu.

Juru Kampanye Media Greenpeace Indonesia Hikmat Surya Tanuwijaya menilai upaya penyudutan itu datang dari korporasi yang tidak senang terhadap aktivitas Greenpeace. Bahkan, secara jelas, Hikmat menyebut nama Asia Pulp and Paper (APP), perusahaan kertas, yang didirikan taipan Eka Cipta Widjaja dan berbasis di Singapura.

“Penyudutan tersebut berasal dari Asia Pulp and Paper (APP) di Sumatera, Kalimantan, dan rencana ekspansi ke Papua,” kata Hikmat, Jumat (5/8).

Menurut dia, perusahaan tersebut menghasut MUI agar mengeluarkan larangan karena dana Greenpeace dianggap berasal dari judi. Hikmat pun menampik kalau dana Greenpeace berasal dari judi.

“Greenpeace yang di Belanda memang mendapatkan dana dari sumbangan berhadiah, tapi di Indonesia, kami tidak pakai cara itu. Justru dana mengalir dari 30.000 individu yang sepaham dengan perjuangan kami.”

Hikmat juga meminta MUI melakukan klarifikasi kepada Greenpeace Indonesia. Kalau cek dan ricek sudah dilakukan, Hikmat yakin duduk persoalannya akan diketahui.

Greenpeace berdiri pada 1971 di Vancouver, Kanada. Organisasi non-pemerintah, yang kini berbasis di Amsterdam, Belanda, itu berhasil mengumpulkan donasi hingga 196,6 juta euro atau Rp2,37 triliun pada 2008. Greenpeace memiliki perwakilan di 40 negara.

Greenpeace masuk Indonesia pada 2005. Di Tanah Air, organisasi ini fokus mengampanyekan penyelamatan hutan di Sumatera, Kalimantan, dan Papua.

Greenpeace Indonesia menilai kerusakan hutan di Indonesia sebagai musuh besar sebab menghasilkan 60 persen emisi.

“Dan saat ini perusahaan paling merusak, menurut kami, adalah Asia Pulp and Paper (APP),” kata Hikmat.

(Wiyanto | Irman A)

MUI, LP2SI & RADIO BERMUSYAWARAH

MUI dan LP2SI Pamekasan Rabu petang (10/08/2011) mengundang pimpinan sejumlah media elektronic (RADIO) di Kabupaten Pamekasan untuk menyatukan langkah dalam syiar agama islam. hal itu dilakukan setalah adanya laporan dari masyarakat terkait perbedaan waktu kumadang adzan di Radio-Radio di Pamekasan. "kita dapat laporan dari masyarakat bahwa adzan di radio dan di masjid diwilayah Pamekasan terjadi perbedaan waktu kumandang. bahkan jaraknya sampai tiga menit " ungkap Sekum MUI Pamekasan Drs. Zainal Alim, MM.
Keluhan senada juga disampaikan oleh Ketua Umum LP2SI Pamekasan Moh. Zahid, M.Ag. Menurutnya perbedaan adzan itu dikeluhkan oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu dicapai kesepakatan bahwa Radio-Radio di Pamekasan akan semaksimal mungkin menyamakan waktu adzan dengan Masjid Agung As-Syuhada' Pamekasan.
Selesai rapat, peserta yang hadir pada rapat yang digelar di kruang rapat MUI di  Gedung islamic Centre perwakilan dari Karimata 103, 3 FM dan Ralita 89,9 FM beserta MUI-LP2SI bergerak menuju Masjid Agung As-Syuhada guna menyamakan jam.

MUI: Separatisme Wajib Ditumpas

Kamis, 11 Agustus 2011

Sumber: http://www.pelitaonline.com/read/dunia-islam/nasional/20/5528/mui--separatisme-wajib-ditumpas/

Jakarta, PelitaOnlineMAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam fatwanya, bahwa gerakan separatis wajib ditumpas.

Fatwa tersebut disampaikan kembali oleh Ketua MUI KH Amidhan.

"Fatwa MUI secara nasional, yang dihadiri  1.000 ulama pada 2006, menyatakan gerakan separatis termasuk bugot (pemberontakan). Hukum bugot adalah wajib diperangi meskipun Indonesia bukan negara Islam,” kata Amidhan kepada PelitaOnline, Rabu (10/8).

Amidhan menambahkan sebagai negara, Indonesia sudah sah, baik secara de jure maupun de facto. Alhasil, gerakan separatis mana pun yang berencana mendirikan negara lain, harus ditindak. MUI akan mendukung penuh pemerintah untuk memerangi separatisme.

"NKRI harga mati dan tidak bisa ditawar-tawar.”

Selasa, 26 Juli 2011

MUI Pamekasan - Radio Swara Gerbang Salam 88,6 FM Kerjasama

Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadhan 1432 H. MUI kab. Pamekasan bersama Radio Swara Gerbang Salam 88,6 FM melakukan kerjasama khususnya dalam pendidikan dan pencerahan umat. pada kegiatan itu yang digelas selama bulan puasa itu MUI Kabupaten Pamekasan dan Radio Gerbang Salam Membuat kerja sama Session ceramah agama yang live mulai pukul 16.00 hingga 17.00 WIB.
Pada kesempatan itu MUI bertindak sebagai konseptor materi ceramah serta pembicara yang menjadi Nara Sumber pada acara itu. "pengajian langsung melalui Radio Swara Gerbang Salam itu bersifat ceramah atau one way, tidak ada session tanya jawabnya" ungkap Sekretaris Umum  MUI kabupaten Pamekasan. "namun demikian insyaallah acara itu akan sangat berkualitas dan patut di ikuti oleh warga Pamekasan yang ingin mendapatkan pencerahan dan pengetahuan tentang ajaran islam. sebab materinya seputar kehidupan sehari-hari" imbuhnya.
Kaitannya dengan kegiatan itu MUI telah mengundang sejumlah tokoh ulama di kabupaten Pamekasan baik dari unsur MUI Maupun Tokoh perantren dan Ormas.

Jelang Ramadhan, MUI Lakukan Konsolidasi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melakukan konsolidasi dengan MUI tingkat kecamatan pada Selasa 26/07/11. Kegiatan itu merupakan langkah penyamaan misi MUI dalam menyongsong kegiatan-kegiatan di bulan Ramadhan.
Selain itu pada pertemuan yang digelar di Gedung Islamic Centre kantor Fokus Lt. IV itu, MUI Kabupaten Pamekasan dilakukan penyerahan Taushiyah MUI kabupaten Pamekasan bersama LP2SI, Fokus, yang dilakukan langsung oleh Ketua Umum MUI Kab. Pamekasan KH. Ali Rahbini Abd Latief.
Perlu diketahui pada kegiatan itu hadir Pengurus Harian MUI kab. Pamekasan diantaranya Ketum MUI, Sekretaris Umum MUI, Bendahara serta pengurus MUI Kabupaten lainnya, dan utusan-utusan dari 13 MUI kecamatan.

Rabu, 20 Juli 2011

MUI se-Madura Gelar Rapat Koordinasi

MUI se-Madura hari ini Rabu 20/7/2011 melaksanakan Rapat Koordinasi terkait persoalan-persoalan regional yang terjadi akhir-akhir ini di Madura pasca selesainya Suramadu. Acara dimaksud digelar di Gedung Islamic Centre Pamekasan. "ya, MUI Pamekasan memang sebagai tuan rumah rapat itu, sehingga diletakkan di Gedung Islamic Centre" ungkap Sekretaris MUI Kabupaten Pamekasan Drs. RH. Zainal Alim, MM.
Pada kesempatan itu Ketum MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abd. Latif mengharap agar rapat koordinasi ulama se-Madura ini dapat mengangkat martabat dan kesejahteraan Umat "kami berharap dari pertemuan ini dapat menghasilkan hal-hal yang berguna bagi masyarakat khususnya di Madura" terangnya.
Rakor MUI se-Madura ini dihadiri oleh utusan MUI semadura (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep). pada rapat itu dibahas sejumlah persoalan keumatan dan kebagsaan dibidang ekonomi dan sosial.

Rabu, 06 Juli 2011

MENJELANG rAMADHAN; MUI GELAR RAPAT KONSOLIDASI

Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci ramadhan MUI kab. Pamekasan menggelar rapat konsolidasi dengan sejumlah institusi dikabupaten pamekasan diantaranya MUI Pamekasan, Forum Komunikasi Ormas Islam (Fokus), LP2SI Pamekasan, BAZ Pamekasan, dan sejumlah pelaku media.
Dalam rapat yang dihelat di Gedung Islamic Centre Lt. dasar itu rencananya akan membahas seputar kegiatan pada bulan ramadhan diantaranya; pengajian, tausiah, dan adzan magrib dll.

Senin, 04 Juli 2011

Kiai Zainuddin MZ Telah Berpulang


 Selasa, 05 Juli 2011 09:40 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Innalillahi wa innailahi rojiun. Kiai kondang Zainuddin MZ telah meninggal dunia pada Selasa (5/7) pagi sekitar pukul 09.15. Jenazah saat ini masih berada di Rumah Sakit Pusat Pertamina.

Berdasarkan informasi, kiai Sejuta Umat itu meninggal dunia akibat terkena serangan jantung. Kiai yang bernama lengkap Zainuddin Muhammad Zein tersebut lahir di Jakarta pada 2 Maret 1951.
Beliau adalah seorang pemuka agama Islam di Indonesia yang populer melalui ceramah-ceramahnya di televisi. Julukannya adalah 'Da'i Sejuta Umat' karena da'wahnya yang dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
sumber  : http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/11/07/05/lnudrb-kiai-zainudin-mz-telah-berpulang

BBM Subsidi Haram, Masih Wacana

suarasurabaya.net| Sampai saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa haram orang kaya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, melainkan hal itu masih sebatas wacana.

Zainal Alim Sekretaris MUI Pamekasan, Jumat (01/7/2011), mengatakan, wacana itu semacam anjuran atau tausiyah dari salah seorang pengurus MUI Pusat yakni pembelian BBM bersubsidi sebaiknya tidak dilakukan oleh orang-orang mampu.

“Komisi fatwa sampai sekarang belum mengeluarkan fatwa haram, itu masih sebatas wacana,” tegas Zainal Alim.

Zainal Alim meminta masyarkarat tidak perlu khawatir pada wacana tersebut . Bagi MUI, tidak mudah mengeluarkan fatwa karena masih akan dikaji dari berbagai aspek agar tidak kontraproduktif bagi masyarakat.

“Kajiannya sangat luas, ditinjau dahulu dari berbagai segi. Jadi mengeluarkan fatwa tidak segampang mengeluarkan wacana. Kita hati-hati benar dalam mengeluarkan fatwa,” tuturnya. (ken/tin)

sumber: http://jaringradio.suarasurabaya.net/?id=5b365ba2fe3c11668f444584102311c7201194423
           http://www.karimatafm.com/news/detail/2514/1/bbm-bersubsidi-haram-masih-wacana

BBM SUBSIDI HARAM, MASIH WACANA

Written by anugerah dian ilmiah   
Friday, 01 July 2011 06:49 

Rabu, 25 Mei 2011

MUI Wilayah Madura Bakal Duduk Bersama

            MUI Korwil Madura dalam waktu dekat akan duduk bersama guna memperbincangkan persoalan kekinian khususnya yang mendera umat islam. acara tersebut dikemas dalam bentuk silaturrahim dan rapat bersama MUI se-Madura. acaran ini dimotori oleh MUI Kabupaten Sampang sekaligus bertindak sebagai tuan rumah acara.
            Kabar tersebut diketahui setelah MUI Kabupaten pamekasan menerima surat undangan terkait acara dimaksud dan rencana kegiatan itu akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 28 mei 2011. diundang dalam kegiatan itu adalah Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI se-Madura. menanggapi hal itu Sekretaris Umum MUI kabupaten Pamekasan menyampaikan bahwa pihak MUI kabupaten Pamekasan akan hadir memenuhi undangan tersebut. "kami telah berkoordinasi dengan ketua Umum, insya-Allah kami berdua akan hadir jika tidak ada halangan" jelasnya.

Rabu, 18 Mei 2011

MUI Kecamatan Galis Gelar Pelantikan

Majelis Ulama Indonesia kec. Galis kab. Pamekasan hari ini (19/05/11) menggelar pelantikan pengurus MUI Kec. Galis periode 2011-2016. hadir dalam pelantikan tersebut Ketua Umum MUI Kab. Pamekasan KH. Ali Rahbini Abd Latif, Sekretaris Umum Drs. RH. Zainal Alim, MM, camat galis, kapolsek galis, danramil dan sejumlah kiai sepuh.
ketua umum MUI kec. galis KH. Dahlan Maksum menyampaikan dalam sambutannya bahwa MUI yang dipimpinnya jika tidak mendapat dukungan dari kiai, tokoh masyarakat dan masyarakat itu sendiri tidak bakal berjalan dengan mulus. 'karena MUI kecamatan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat, maka jika kami tidak mendapatkan respon yang baik tentu kami kurang berarti' tuturnya. oleh karena itu ia mengharap dukungan semua pihak terutama para kiai sepuh yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Camat galis dalam sambutannya mengharapkan agar pengurus MUI kecamatan galis dapat memberikan kontribusi yang signifikan untuk kemajuan Galis dalam segala bidang. selain itu ia mengharap kerjasama dengan muspika terutama dalam menyikapi persoalan yang muncul di kecamatan Galis
.
Senada dengan apa yang disampaikan camat Galis, ketua umum MUI kab. Pamekasan KH. Ali Rahbini mengemukakan pentingnya MUI Galis yang baru menyusun program yang menyentuh kebutuhan masyarakat."kami berharap agar MUI kecamatan Galis mampu merumuskan program yang menyentuh langsung dengan kepentingan masyarakat" jelasnya.

Senin, 16 Mei 2011

MUI Kecamatan Pakong Gelar Musda

Pengurus MUI kecamatan Pakong Kab. Pamekasan telah melaksanakan Musda Kecamatan pada selasa 17/05/11. dalam kegiatan 5 tahunan itu, telah hadir ketua umum MUI kab. Pamekasan KH. Ali Rahbini Abd. Latif serta sejumlah tokoh dan muspika kecamatan seperti Camat Pakong, Kapolsek Pakong, dan Kodim Pakong.
pada musda yang digelar di aula ponpes miftahul ulum padukowan desa bicorong pamekasan, telah terpilih KH. Ach Muzammil sebagai ketua umum baru MUI kecamatan pakong periode 2011-2016.
Ketum MUI Pamekasan dalam sambutannya berharap agar pengurus MUI kec. pakong yang baru dapat memunculkan program yang lebih mengarah pada terbinannya kesejahteraan masyarakat, baik spritual, moral maupun spritual.

Kamis, 05 Mei 2011

MUI kab. Pamekasan Belum Pernah Keluarkan Fatwa Soal BTS

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pamekasan tidak pernah mengeluarkan fatwa tentang BTS. adapun berita yang pernah muncul dilaman web MUI Pamekasan adalah berita yang dikutip dari koran harian surabaya post dengan judul berita MUI: BTS boleh asal tidak komersial edisi jumat (11/04/11).
Sampai saat ini MUI Kab. Pamekasan belum pernah mengeluarkan fatwa soal BTS, sebab MUI Kabupaten Pamekasan masih menunggu fatwa resmi dari MUI pusat. perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu MUI kabupaten pamekasan mengirim surat ke MUI Pusat untuk meminta fatwa terkait BTS, fatwa tersebut nantinya kan menjadi bahan pertimbangan MUI kabupaten pamekasan dalam menyelesaikan sengketa menara masjid yang disewa salah satu provider celluler di npamekasan.

Minggu, 01 Mei 2011

Selamat & Sukses Tiga Tahun Kepemimpinan Bupati-Wakil Bupati Pamekasan

مجلس العلماء الاندنسي فمكاسن
MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
KABUPATEN PAMEKASAN
Sekretariat:Gedung Islamic Center Lt.I web. http/www.muipamekasan.blogspot.com

mengucapkan
SELAMAT & SUKSES

Tiga Tahun kepemimpinan

Semoga kepemimpinan beliau berdua diridhoi oleh Allah. SWT.
serta sukses mewujudkan Gerbang Salam di Pamekasan
menuju baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. Amin ya robbal 'alamin.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kabupaten Pamekasan

Ketua Umum                                               Sekretaris Umum

ttd                                                                     ttd

KH. Ali Rahbini Abd. Latif                               Drs. RH. Zainal Alim, MM

Kamis, 14 April 2011

MUI Pamekasan Surati MUI Pusat Soal MPM

MUI Kabupaten Pamekasan (14/04/2011) tadi siang surati MUI Pusat terkait aktifitas PT MPM. Pasalnya MUI Kabupaten Pamekasan menemukan kejanggalan terhadap dalam berbagai aspek pada perusahaan (MLM) bidang jasa pemberangkatan umrah dan haji tersebut. "kami menemukan beberapa kelemahan dalam aktifitas MPM tersebut" kata Sekretaris Umum Drs. RH.  Zainal Alim, MM menjelaskan alasan penulisan surat itu.
"surat ini menanyakan beberapa hal kepada MUI pusat terkait MPM" jelasnya ketika ditanya soal isi surat dimaksud. MUI berharap setelah dikirimnya surat itu, MUI Pusat mengkaji lebih lanjut terkait beroperasnya MPM, apakah hal telah sesui dengan syariah atau tidak.
sebelumnya beberapa waktu lalu, kejanggalan MPM ini pernah disuarakan oleh ketua umum MUI Pamekasan KH. Ali Rahbini. Menurutnya MPM memiliki banyak kelemahan sehingga ia mengharapkan MPM ini dibahas lebih lanjut. serupa dengan apa yang disampaikan ketum MUI ini, Ust. Mursalin, S.Ag., Ust. Seger Muchayyan dan Matnin, M.Ei menyuarakan hal yang sama yang pada intinya 'mempertanyakan' kehalalan MPM itu.

Aktifis HMI Cabang Pamekasan Sambangi MUI

Sejumlah aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pamekasan mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. pamekasan (14/04/2011) malam ini. Para aktifis itu melakukan audiensi dengan MUI terkait beberapa kesalahan yang terdapat pada LKS jauhar buatan MGMP MAN se-Madura.
para aktifis yang berkantor di jalan Pintu Gerbang itu disambut langsung oleh sejumlah pengurus MUI kabupaten Pamekasan, diantaranya; Drs. RH. Zainal Alim, MM., Seger Mochyyan, Mpd., Ust. Mursalin, S.Ag., Drs. Zayyadus Zabidi, M.Ag. serta penulis LKS tersebut.
Dalam pertemuan itu dibahas temuan -temuan HMI terkait kesalahan-kesalahan yang terdapat dalam LKS tersebut "kami berharap agar LKS ini diperiksa dan dikoreksi kembali, sebab hemat kami banyak terdapat kekeliruan didalamnya". tegas juru bicara HMI Ibnu Ali usai menyampaikan koreksiannya terhadap LKS jauhar itu.
Sekretaris Umum MUI Pamekasan menyambut positif terhadap 'aksi' HMI itu, menurutnya, temuan-temuan HMI akan ditindak lanjuti untuk dibahas di komisi Pendidikan Islam MUI kabupaten Pamekasan. "Kami sangat antusias atas kedatangan HMI ini, kita mendapatkan masukan yang bagus" katanya.

Senin, 11 April 2011

MUI Bahas Sengketa Menara Masjid Agung

            MUI kabupaten Pamekasan malam ini (senin 11/4/2011) melakukan rapat koordinasi tekait sengketa menara masjid agung as-Syuhada' Pamekasan yang disewa oleh salah satu provider celluler. seperti banyak diberitakan bahwa disewakannya menara masjid agung as-Syuhada oleh takmir masjid disoal oleh LSM kontralisan, alasannya pemasangan itu tidak sesuai dengan syariat islam (versi kontralisan). 
           Rapat kali ini membahas soal sikap MUI Kab. Pamekasan atas polemik tersebut, serta merekomendasikan komisi fatwa untuk membahas lebih lanjut terkait dengan persoalan dimaksud. pada rapat yang dihelat di Gedung Islamic Center itu hadir para pengurus harian MUI Kabupaten Pamekasan, diantaranya  Ketua Umum MUI KH. Ali Rahbini, Sekretaris Umum dan Ketua-ketua MUI termasuk ketua MUI yang membidangi komisi fatwa Drs. KH. Fudhali Ruham, M.Si.

MUI Rapat Harian

            Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan senin (11/04/2011) malam akan gelar rapat harian pengurus. menurut Sekretaris Umum MUI Kab. Pamekasan, Drs. RH. Zinal Alim, MM rapat kali ini akan membahas isu-isu dan persoalan yang masuk ke meja MUI, khususnya masalah penyewaan menara masjid agung as-Syuhada' oleh salah satu provider celluler. hasil rapat MUI malam ini diharapkan  dapat diteuskan pada rapat komisi yang membidanginya.
             Wakil Ketua BAZ Pamekasan ini juga mengharap agar semua pengurus mui dapat menghadiri rapat kali ini. "kami telah mengundang pengurus, semoga kompak" katanya. seperti biasa rapat kali ini bertempat di ruang rapat MUI kab. Pamekasan diareal Gedung Islamic Center Lt.I.

Senin, 04 April 2011

Komisi Fatwa MUI Pamekasan Bahas konsep syariah

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan hari ini selasa 05/04/2011 menggelar rapat. dalam rapat itu dibahas mengenai konsep hotel syariah/islami yang nantinya akan dijadikan pedoman hotel islami di kabupaten pamekasan.

Minggu, 03 April 2011

Komisi Fatwa MUI Pamekasan Bahas Hotel Syariah dan MPM

Pamekasan. komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pamekasan menggelar rapat intrn komisi fatwa pada Sabtu, 2/04/2011 di komplek Pondok Pesantren al-Fudhola' Pamekasan asuhan KH. Fadholi Ruham. pada rapat itu dimusyawarahkan sejumlah persoalan yang masuk ke meja MUI Pamekasan.
Diantara topik musyawarah kali itu adalah konsep hotel syariah dan PT MPM sebuah perusahaan jasa umrah dan haji. "kami akan bahas soal hotel syarian dan MPM sesuai usulan ketua" ungkap KH. Fudholi Ruham  Ketua MUI pamekasan yang membawahi komisi fatwa. 
Mengenai konsep hotel syariah itu sebelumnya telah disampaikan oleh ketua Umum MUI Pamekasan KH. Ali Rahbini pada sambutan Rakerda 1 MUI Pamekasan pada 26 Maret 2011 di Hotel Madinah Pamekasan "kami ingin agar konsep hotel syari'ah ini diterapkan seluruh hotel di Pamekasan" terang Ketua Umum MUI 2010-2015 ini. adapun mengenai MPM itu juga diusulkan oleh ketua umum MUI Pamekasan "di pamekasan ada MPM, kegiatannya hemat kami tidak sesuai dengan tuntunan syari'ah, di pamekasan terutama diwilayah utara banyak memakan korban" katanya menyinggung soal MPM pada rapat harian MUI Pamekasan 31/3/2011. Kiai asal kecamatan Palengaan ini menilai salah satu faktor tidak sejalannya MPM dengan syariat islam adalah spekulasi yang tinggi. "spekulasinya terlalu tinggi" katanya.
MPM ini sebelumnya pernah disuarakan oleh Sekretaris Umum MUI Pamekasan Drs. RH. Zainal Alim, MM bahwa MPM sangat banyak modhorotnya, sebab kegiatannya hanya fokus pada pencarian kader "itu jelas bertentangan dengan ajaran islam, sebab tidak ada usaha kongkrit yang mengikat" katanya. pernyataan senada disampaikan ahli ekonomi islam Matnin, MEI. Direktur Koperasi Syariah Amanah (KSA) pamekasan ini mengungkapkan bahwa MPM tidak memiliki bisnis yang jelas. ia juga menambahkan bahwa spekulasinya terlalu tinggi, sebab usahanya hanya terfokus pada penambahan kader "rasioanalnya, kan, jika kadernya gak bertambah gak  bisa umrah, jika perusahaanya pailit, uangnya tidak kembali" katanya. (azis maulana)

Selasa, 29 Maret 2011

MUI : Kami Tak Alergi Hotel, Tapi.....

Minggu, 27 Maret 2011 09:00:16 WIB
Reporter : Harisandi Savari

Pamekasan (beritajatim.com) - Kalangan ulama dan masyarakat di Kabupaten Pamekasan tidak alergi terhadap pembangunan hotel.

Namun, sejalan dengan Kota Gerbang Salam, para ulama menghendaki hotel yang dibangun memiliki konsep hotel syar'i (sesuai hukum islam).

Pernyataan ini disampaikan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, KH Ali Rahbini Abdullatif, saat memberikan sambutan pada rapat kerja daerah (Rakerda) I, MUI Pamekasan.

Dalam Rakerda yang dihadiri Bupati Pamekasan, KH Khalilurrahman dan jajaran muspida, serta sejumlah ulama, tokoh masyarakat, Ali Rahbini menilai pembangunan Hotel dan Resort Potre Koneng, di Jl Raya Ambat, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, yang saat ini aktifitas pembangunannya dihentikan belum mencerminkan hotel yang islami.

"Kami sebagai ulama merekomendasikan kepada pemerintah dan pemilik hotel, baik yang akan membangun hotel baru dan yang sudah berdiri ini akan membaut buku panduan hotel yang islami dan sesuai dengan kultur masyarakat Madura,"kata Ali Rahbini.

Ditambahkan, untuk membuat panduan hotel islami ini, MUI menerima masukan dari ulama, pengasuh pondok pesantren dan tokoh masyarakat. Selanjutnya masukan ini digodok dan disodorkan kepada pemerintah.

Jika nanti panduan ini sudah jadi peraturan daerah (Perda) Pamekasan, maka semua pemilik hotel harus tunduk dan patuh pada perda. Baik yang akan membangun hotel maupun hotel yang sudah berdiri.

Ditanya apakah hotel yang islami itu, tidak boleh menyediakan fasilitas ruangan untuk karaoke walaupun karaoke keluarga, Ali Rahbini tidak mau menjelaskan, karena masalah ini masih akan dibahas dan digodok bersama di tingkat ulama.

Ditambahkan, keinginan ulama membuat konsep hotel islami ini, bukan lantaran kini sedang dibangun hotel itu (maksudnya Hotel Resort Potre Koneng), namun semata-mata lantaran banyak hotel di luar Madura yang dibangun tidak sesuai dengan konsep islami.

"Di negara islam di Arab Saudi, di sana banyak dibangun hotel berbintang. Tapi konsepnya islami. Jadi bukan berarti kami menolak pembangunan hotel, tapi harus yang islami," tegas Ali Rahbini.

Sementara, Bupati Pamekasan, KH Khalilurrahman, mendukung apa yang ditawarkan ulama terkait konsep hotel islami di Pamekasan.

"Kami mohon bantuan ulama untuk mengawal rencana pembangunan hotel di Pamekasan dan kami mendukung langkah ulama," kata Khalilurrahman.

Sementara itu, sejumlah perwakilan karyawan Hotel Resort Potre Koneng, mendatangi Polres Pamekasan, memepertanyakan kepada kapolres kapan kepastian kelanjutan pembangunan hotel itu.

Di hadapan Kapolres Anjar Gunadi, juru bicara karyawan hotel, Safiuddin mengatakan, sejak dihentikannya pembangunan hotel itu, sekitar 100 karyawan hotel menganggur, karena tidak punya pekerjaan lain.

"Kami ke sini minta kejelasan dari Bapak Kapolres, kapan kami bisa bekerja kembali di hotel itu. Sebab, penghentian pembangunan hotel itu membuat kami sengsara kehilangan mata pencaharian. Jika nasib kami dibiarkan terkatung-katung, kami akan unjuk rasa," ungkap Safiuddin.

Kapolres Anjar Gunadi mengatakan, ia sudah melakukan koordinasi dengan ulama dan pemkab. Anjar memita karyawan hotel tidak melakukan tindakan itu agar tidak menimbulkan gejolak.

"Kami berharap dengan kejadian ini, tidak ada pihak yang dirugikan," pungkasnya. [san]
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/6/Politik_&_Pemerintahan/2011-03-27/96557/MUI_:_Kami_Tak_Alergi_Hotel,_Tapi.....


(Azis Maulana)

Minggu, 27 Maret 2011

MUI Ajukan Konsep Hotel Syariah

Polemik Hotel Ambat http://surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=4cee0f368cbe1aa633f3006e3a1c13c8&jenis=d41d8cd98f00b204e9800998ecf8427e
Minggu, 27 Maret 2011 | 10:34 WIB
PAMEKASAN- Polemik pembangunan Hotel Ambat di Desa Ambat Kecamatan Tlanakan akhirnya mendapat tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan. MUI akan  mengajukan sebuah rancangan model manajemen pengelolaan hotel syariah kepada Pemkab
Rencana tersebut diutarakan  Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini  Abd Latief saat memberi sambutan dalamn pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Pamekasan di Hotel Madinah, Sabtu (26/3). Rakerda ni dibuka secara resmi  Bupati Pamekasan Drs KH Khalilurrahman SH MSi.
Seperti diberitakan sebelumnya keberadaan Hotel Ambat mendapat penolakan penolakan dari sejumlah ormas Islam, seperti FPI dan FMU. Ormas ini menilai  pembangunannya tidak prosedural dan dikhawatirkan jadi ajang maksiat.
KH Ali Rahbini mengatakan, pihaknya tertarik untuk mengajukan konsep manajemen hotel syariah diinspirasi oleh adanya hotel syariah di kota besar. “Di sana hotel syariah berjalan dengan lancar dan sukses tidak ada hambatan. Saya kira di Pamekasan  jua bisa menerapkan itu mengapa tidak,” katanya.
Hotel syariah sendiri merupakan hotel sebagaimana lazimnya, yang operasional dan layanannya telah menyesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah atau pedoman ajaran Islam. Operasional hotel syariah secara umum tidak berbeda dengan hotel-hotel lainnya, tetap tunduk kepada peraturan Pemerintah, tetap buka 24 jam, tanpa interupsi. Pemasaranya pun terbuka bagi semua kalangan, baik muslim maupun non-muslim.
Penyajian makanan dan minuman menggunakan bahan-bahan halal, serta yang berguna bagi kesehatan. Sajian minuman dihindarkan dari kandungan alkohol. Standar pelayanan hotel syariah adalah keramah tamahan, lembut, kesediaan untuk membantu, sopan dan bermoral.
Bagi MUI dan umat Islam, kata Ali Rahbini, tidak ada alasan menolak pembagunan hotel, karena ini berkaitan soal muamalah dan sudah menjadi kebutuhan hidup masyarakat. Karena itu, yang perlu diperhatikan adalah bukan menolak pembangunan hotel namun bagaimana mengelola hotel yang dengan baik sesuai dengan ajaran Islam.
“Kami tidak alergi dan umat Islam tidak bisai menolak  pembangunan hotel karena itu tidak berdasar. Di Mekah dan Madinah sana banyak hotel besar tapi dikelola dengan Islami. Yang penting pengelolaannya baik dan benar menurut Syariat Islam. Karena itu kami nanti ajukan konsep manajemen hotel syariah ini, “ katanya.
Selain akan mempelajari konsep manajemen hotel syariah yang telah dijalankan hotel syariahr, MUI Pamekasan juga meminta masukan dari elemen masyarakat Pamekasan lainnya, termasuk juga akan mengundang dan meminta masukan dari kalangan pengelola hotel di Pamekasan.
“Masukan dan aspirasi masyarakat dan hasil pembelajaran kita dari hotel syariah di kota besar nanti dirumuskan oleh tim perumus. Jika sudah dianggap final maka konsep itu akan diajukan kepada pemerintah daerah untuk dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan hukum yang mengikat seperti Perda,”  paparnya.
Sementara itu Bupati Pamekasan Khalilurrahman mendukung keinginan MUI untuk mengajukan konsep  manajemen hotel syariah. Konsep hotel syariah merupakan konsep modern yang belakangan banyak dilakukan hotel di kota besar dan ternyata mendapat respon positif dari pengguna jasa perhotelan. mas

Sabtu, 26 Maret 2011

Rakerda MUI sukses

Rapat kerja daerah 1 yang digelar MUI kabupaten Pamekasan sabtu 26/03/11 sukses dilaksanakan. peserta sidang yang hadir mencapai 90% hal itu sebagaimana disampaikan sekretaris panitia Rakerda 1 Seger Muchayan, M.Pd. usai paripurna sidang komisi. "memang ada beberapa yang pamit tidak hadir karena keperluan mendesak, tetapi alhamdulillah yang ikut mencapai 90%" katanya. Adapun pelaksanaan rakerda sendiri berakhir jam 14.30 WIB.
Rakerda tersebut dilaksanakan dalam rangka menyusun program kerja MUI kabupaten pamekasan selama kurang lebih 1 hingga 2 Tahun. berdasarkan keterangan salah seorang peserta rapat bahwa rencana kegiatan yang digelar komisi-komisi kali ini mayoritas sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat kabupaten Pamekasan "ya, saya pikir sangat relevanlah dengan situasi kita saat ini" katanya.
Selain menyusun agenda kerja, rakerda kali ini juga membahas agenda Musyawarah Kecamatan, namun pembahasan itu dilakukan secara terpisah dan hanya beranggotakan peserta MUI kecamatan. 
Pada Pembukaan Ta'aruf dan Rakerda hadir sejumlah muspida, Bupati pamekasan, Wakil Bupati pamekasan, Kodim, Kasat Intel dan sejumlah Ulama di kabupaten pamekasan (Azis Maulana)

MUI dan persoalan kemasyarakatan

Pamekasan. Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman SH., M.Si mengharapkan agar MUI Pamekasan dapat memaksimalkan perannya di masyarakat, pasalnya akhir-akhir ini ada beberapa persoalan yang belum menemukan titik terang, salah satunya adalah sebuah hotel di pelataran pantai didesa ambat.
mantan aggoa DPRD jatim ini menyatakan bahwa MUI memiliki peran penting untuk memidiasi persoalan Kemasyarakatan "akhir-akhir ini ada beberapa peristiwa yang perlu dicarikan solusinya" kata Bupati di sela-sela sambutannya pada acara ta'aruf dan rapat Kerja Daerah 1 MUI Kabupaten Pamekasan di Hotel Madinah Sabtu 26/03/2011.

MUI pamekasan Gelar Rakerda

Pamekasan. MUI kab. Pamekasan sabtu 26/03/2011 menggelar Rapat Kerja daerah (Rakerda) 1 yang dikemas dengan ta'aruf dan Rakerda di Hotel Madinah Pamekasan. Rakerda tersebut diikuti oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Pamekasan dan seluruh fungsionaris MUI kab. Pamekasan.
Sejumlah tokoh turut serta menghadiri kegiatan dimaksud, antara lain, Bupati Pamekasan Drs. KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati Pamekasan Drs. Kadarisman Sastrodiwirjo, Kodim Pamekasan dan kasat Intel mewakili Kapolres Pamekasan dan sejumlah Ulama dan tokoh di Kabupaten pamekasan.
Dalam Sambutannya Ketua Umum MUI Pamekasan KH Ali Rahbini mengajak semua pihak khususnya para ulama untuk mengawal agenda keumatan dan kebangsaan "dimasyarakat terdapat banyak persoalan yang perlu kita carikan solusinya" terang Ketum MUI.
Bupati Pamekasan dalam sambutannya mengharap agar MUI kabupaten Pamekasan mampu menjadi mediator berbagai persoalan yang terjadi di Pamekasan. ia juga berharap agar MUI berperan aktif membina masyarakat "kami berharap agar MUI mampu memberikan yang terbaik untuk kemajuan Pamekasan, sehingga masyarakat madani dapat terealisasi" katanya. (azis maulana)

Kamis, 24 Maret 2011

Kepemimpinan

"Setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya" (al-Hadits)

Selasa, 15 Maret 2011

Menuju Rakerda MUI Pamekasan

Pamekasan, Rapat Kerja daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Pamekasan yang rencananya digelar pada Sabtu, 26 maret 2011 dipastikan siap dilaksanakan. hal itu dikarenakan berbagai kebutuhan untuk acara itu telah dipersiapan. "acara itu siap dilaksanakan, persiapan kita sudah 80%, jadi hanya nunggu hari H saja" ungkap sekretaris panitia Seger Muchayan M.Pd. 

kegiatan bertema "ta'aruf dan Rakerda I" Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI)  kab. Pamekasan yang rencana pelaksanaannya di aula SMKN 3 Pamekasan kini dipindah ke Hotel Madinah Pamekasan. "rencananya memang di SMKN 3, tapi karena berbagai hal panitia memutuskan untuk dilaksanakan disana (Hotel Madinah-red)" terang pria yang di panggil bapak  Seger ini.

Perlu diketahui, bahwa dalam rangka mengoptimalkan dan menyusun agenda MUI kebupaten Pamekasan, MUI menggelar Rakerda I dengan melibatkan seluruh fungsionaris MUI. acara itu juga di dengan ta'aruf agar sesama pengurus MUI saling menganal ***zis

Rabu, 09 Maret 2011

Fatwa MUI - Korupsi Haram

VOMANET - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai korupsi. Majelis menilai tindak pidana korupsi adalah haram.

"Fatwa yang kami keluarkan adalah korupsi itu haram," kata Ketua Fatwa MUI, Ma'ruf Amin.
Dalam keputusan yang diperoleh VIVAnews dari situs www.mui.or.id, dijelaskan bahwa risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada pejabat dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak. Pemberi disebut sebagai rasyi, penerima disebut murtasyi, dan penghubung antara rasyi dan murtasyi disebut ra'isy.

Dalam fatwa itu juga dijelaskan mengenai definisi suap, yakni uang pelicin, money politic, dan lain sebagainya. Suap ini dapat dikategorikan sebagai risywah apabila tujuannya untuk meluluskan sesuatu yang batil atau membatilkan perbuatan yang hak.

Selain itu, hadiah kepada pejabat adalah suatu pemberian dari seseorang dan atau masyarakat yang diberikan kepada pejabat, karena kedudukannya, baik pejabat di lingkungan pemerintahan maupun lainnya.

Sedangkan pengertian korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.

Atas dasar itu, Majelis Ulama memutuskan memberikan risywah dan menerimanya hukumnya adalah haram. Serta melakukan korupsi hukumnya adalah haram.

Majelis juga memutuskan memberikan hadiah kepada pejabat, jika pemberian hadiah itu pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka pemberian seperti itu hukumnya halal (tidak haram), demikian juga menerimanya. Namun, jika pemberian hadiah itu tidak pernah dilakukan sebelum pejabat tersebut memegang jabatan, maka dalam hal ini ada tiga kemungkinan yakni pertama, jika antara pemberi hadiah dan pejabat tidak ada atau tidak akan ada urusan apa-apa, maka memberikan dan menerima hadiah tersebut tidak haram.

Kedua, jika antara pemberi hadiah dan pejabat terdapat urusan (perkara), maka bagi pejabat haram menerima hadiah tersebut. Sedangkan bagi pemberi, haram memberikannya apabila pemberian dimaksud bertujuan untuk meluluskan sesuatu yang batil (bukan
haknya). Terakhir, jika antara pemberi hadiah dan pejabat ada sesuatu urusan, baik sebelum maupun sesudah pemberian hadiah dan pemberiannya itu tidak bertujuan untuk sesuatu yang batil, maka halal (tidak haram) bagi pemberi memberikan hadiah itu, tetapi bagi pejabat haram menerimanya.

Majelis Ulama pun menyerukan agar semua lapisan masyarakat berkewajiban memberantas dan tidak terlibat dalam praktek korupsi.

"Keputusan ini sudah berlaku sejak 29 Juli 2000," jelas Ma'ruf Amin.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Umum MUI, Sahal Mahfudh dan Sekretaris MUI, Din Syamsuddin.

Sumber: http://www.vomanet.com/2010/11/fatwa-mui-korupsi-haram.html 

Selasa, 08 Maret 2011



Hanya kepada Allah-lah segala sesuatu bersandar dan kembali....................

Seruan dan Sikap MUI Kab. Pamekasan Tentang Pornografi dan Pornoaksi

MUI Pamekasan menyikapi maraknya pornografi dan porno aksi serta perilaku pemerkosaan dari kalangan anak-anak dan remaja dan orang dewasa. 

Akhir-akhir ini masyarakat Pamekasan, khususnya orang tua, para pendidik dan tokoh-tokoh masyarakat dikejutkan dengan berbagai berita pemerkosaan dan aktifitas pornografi. yang menjadi korbann justru anak-anak belia dibawah umur yang menjadi dambaan anak si jantung hati para orang tua. Pupuslah harapan mendambakan tumbuh dan berkembangnnya anak-anak sholeh yang bebas dari pangalaman pahit dan menyakitkan.  Secara psikologis, jika fonomena pathologis tersebut dibiarkan akan memberikan image bahwa pronografi dan pornoaksi dipandang sebagai sesuatu yang lumrah dan biasa
Dimotivasi oleh keinginan untuk mengawal moral dan etika anak-anak muda dan masyarakat pada umumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan melayangkang seruan kepada semua pihak, terutama pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan langkah-langkah preventif sebagaimana pandangan ,seruan dan sikap MUI sebagai berikut:
 
Sikap dan pandangan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pamekasan tentang Pornografi dan Pornoaksi

Pertama: telaah hukum
  1. Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis (yang dapat menimbulkan birahi dan hawa nafsu bagi yang melihat), baik berupa gambar, video, dll. Baik melalui media cetak, elektronik dan alat komunikasi adalah haram.
  2. Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan kepada orang lain baik cetak atau visual sebagaimana no. 1 adalah haram.
  3. Membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan adalah haram. 
  4. Memperoleh uang, manfaat atau fasilitas dari perbuatan yang diharamkan diatas adalah haram.

Kedua : Rekomendasi
  1. Mendesak kepada penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas kepada para pelaku pornografi dan pornoaksi, termasuk pembuat gambar video, pengedar, penyimpan dan pihak yang dengan sengaja memproduksi pornografi dan pornoaksi, agar diproses sampai ke pengadilan. sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Merampas barang-barang bukti untuk diguanakan sebagai bahan bukti di pengadilan dan selanjutnya dimusnahkan  
  3. Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan preventif :

  • Melaksanakan sweeping kepada komunitas pemakai atau pemilik alat-alat elektronik yang diduga atau dikhawatirkan memuat, menyimpan dan memproduksi video/gambar pornografi.
  • Mendesak kepada pihak-pihak yang berwenang baik dari kalangan pemerintah dan masyarakat, agar meningkatkan frekwensi dan kualitas penyuluhan-penyuluhan anti pornografi dan pornoaksi, termasuk sosialisasi undang-undang pornografi dan pornoaksi.
  • Mendesak kepada pemerintah khususnya kepolisian RI agar  melaksanakan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait (Bapenkar, Dinas pendidikan Kabupaten, Kantor kementrian agama, ormas keagamaan, LSM, dsb) dalam menciptakan gerakan anti pronografi dan pornoaksi.
                                                    MUI Kab. Pamekasan 

Total Tayangan Laman

Categories


BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) PAMEKASAN


Republika Online - Dunia Islam RSS Feed


Republika Online - Buku Islam RSS Feed


Republika Online - Hikmah RSS Feed




Arsip Berita


Republika Online - Fatwa RSS Feed

KS-MARINAL INSAN PRIMA

Media Madura